Dosen Fakultas Hukum Unimal Lakukan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan di Paya Bakong

  • Bagikan
Dosen Fakultas Hukum melakukan pendampingan penyusunan qanun, di Paya Bakong, Aceh Utara. Foto: IST
Dosen Fakultas Hukum melakukan pendampingan penyusunan qanun, di Paya Bakong, Aceh Utara. Foto: IST

ACEH UTARA- Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) melakukan pengabdian masyarakat tentang ‘Pendampingan Penyusunan Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal’, yang dilaksanakan di Meunasah (surau) Gampong Alue Leukot, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, Selasa 16 November 2021.

Kegiatan itu diikuti dosen Dr. Marlia Satro, S.H. M.Hum., Dr. Malahayati, S.H. L.LM., Dr. Herlina Wati, S.H. M.Hum dan Dr.Yulia S.H., M.H., yang melibatkan para masyarakat, tokoh adat, keuchik, tuha peut serta aparat Gampong Alue Leukot yang menyampaikan terkait kewenangan pengelolaan hutan di Aceh.

Salah seorang dosen Fakultas Hukum Unimal, Dr. Yulia, menyampaikan, kegiatan itu merupakan wujud implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Pengajaran, Penelitian dan Pengembangan. Pengabdian kepada masyarakat ditambah luasnya hutan di Kecamatan Paya Bakong. Namun, tidak adanya qanun yang mengikat tata kelola hutan di kecamatan tersebut.

“Kegiatan pengabdian tersebut bagian dari rekomendasi hasil penelitian tentang pengelolaan hutan yang sudah dilakukan di Kecamatan Paya Bakong tahun 2020”, kata Yulia.

Menurut Yulia, karena Aceh memiliki UUPA Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa Aceh memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah Aceh. Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, hingga tingkat pemerintah terendah diberikan wewenang untuk mengelola hutan Aceh yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa ekplorasi, eksploitasi dan budidaya.

“Sehingga melihat luasnya hutan di kawasan Alue Leukot yang langsung berbatasan dengan Kabupaten Bener Meriah, maka dibutuhkan qanun gampong yang mengatur tentang tata kelola hutan berbasis kearifan lokal di Gampong Alue Leukot. Ini bertujuan agar dapat menangkal potensi konflik lahan yang akan terjadi”, ujar Yulia.

Keuchik Gampong Alue Leukot, Kecamatan Paya Bakong, Kumoini, menyebutkan pihaknya sangat berterima kasih atas edukasi yang diberikan oleh tim/dosen Fakultas Hukum, Universitas Malikussaleh yang sedang melakukan pengabdian di gampong tersebut.

Lanjut Kumoini, karena pendampingan penyusunan qanun pengelolaan hutan berbasis kearifan lokal tersebut sangat nyata diterima manfaatnya. Pemerintah Gampong Alue Leukot bersama tuha peut memikirkan tentang tata cara pembentukan qanun hutan di gampong, agar tata kelola sumber daya hutan lebih baik ke depan.

“Selama ini gampong kami tidak ada qanun yang mengatur khusus pengelolaan hutan. Namun, ke depan akan kita pikirkan bagaimna hutan di Alue Leukot lebih terjaga. Terima kasih kepada dosen dari Fakultas Hukum Unimal, semoga program seperti ini dapat terus dilakukan, juga menjadi amal jariyah kepada ibu dosen yang telah berbagi ilmunya kepada kami”, ungkap Kumoini. []

 

  • Bagikan