Irwandi Menjadwalkan Diri Beri Keterangannya ke Jaksa Lhokseumawe

  • Bagikan
Eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf bersama istrinya Steffy Burase di Bidjeh Koepi Premium, Jum’at Siang (4/7). Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjadwalkan diri untuk dimintai keterangannya kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe. Irwandi tiba disana ditemani istrinya Steffy Burase.

Eks Orang Nomor Satu di Aceh itu menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam dari pukul 09.00-12.00 Wib. Ada 15 pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Irwandi.

” Kemarin tanggal 3 Juli Saya tiba di Banda Aceh dari Jakarta. Kemudian, hari ini sebelum jum’atan Saya langsung ke Kejaksaan Lhokseumawe untuk memenuhi panggilan, ” ucap Irwandi Yusuf kepada Durasi di Bidjeh Koepi Premium, Jum’at Siang (4/7).

Ia mengaku, dirinya menjadi Ketua Dewan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2017. Hal ini dikarenakan menjabat sebagai Gubernur Aceh.

” Sejak Juli 2018 Saya sudah tidak menjabat lagi disana sebagai Gubernur. Lebih baik ditanyakan hal ini biar terang benderang kepada orang yang setelah Saya, ” terangnya.

Menyangkut perihal adik kandungnya Marwadi Yusuf yang menjabat sebagai Wakil Direktur (PT Patna sebagai pengelola KEK Arun), sebut Irwandi, pihaknya kala itu sama tidak melibatkan dirinya. Pasalnya, Marwadi, menjabat disana melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

” Kami pamit ya, mau shalat jumatan di masjid Dekat-dekat sini.Itu saja dari Saya, kalau mau tanya lebih jelasnya langsung konfirmasi pihak kejaksaan, ” lanjut Irwandi bersama istrinya Steffy yang berlalu menggunakan Mobil jenis Toyota Camry berwarna hitam.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir melalui Kepala Seksi Intelijen, Therry Gutama mengatakan, Irwandi Yusuf sangat kooperatif bersedia mendatangi kejaksaan. Ia, bersedia datang sendiri tanpa jadwal pemanggilan sama sekali dari pihak penyidik.

” Saksi ini dimintai keterangan terkait hubungan beliau dengan KEK. Selanjutnya, terkait kapasitas beliau sebagai gubernur dan ketua dewan KEK, ada 15 pertanyaan yang dilayangkan, ” ujar Therry melalui telepon seluler.

Dijelaskan, Irwandi Yusuf merupakan saksi ke-23 yang dimintai keterangannya di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe. Terakhir, giliran Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema) yang akan dipanggil oleh penyidik.

” Saksi ini sudah Kita panggil pertama sekali, tapi gak ada respon. Makanya, Kita panggil ulang Dirut yang menjabat Pema sejak 2018-2022 itu, ” bebernya.

Therry menegaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan ulang kepada Dirut tersebut pada tanggal 9 Juli 2025 atau Rabu pekan depan. Keterangan dari pimpinan di Pema itu sangat diperlukan untuk mengungkapkan benang merah dugaan korupsi pengelolaan anggaran KEK Arun sejak 20218 sampai 2024.

” Setelah dipanggil saksi ke-24 nanti tentu Kita akan evaluasi seluruh ketarangan dari Saksi-saksi. Kita fokus terhadap penggunaan uang awalnya dan dipergunakan untuk apa ?, ” tegas Kasi Intelijen.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. Sejumlah saksi terkait aliran dana dugaan penyelewengan pengelolaan KEK Arun dalam rentan 2018 sampai 2024 dimintai keterangan secara estafet oleh penyidik.

Mereka yang dipanggil itu Masing-masing dari PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Pet Perta Arun Gas (PAG), PT Pembangunan Aceh (Pema), PT Pelindo, hingga eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

  • Bagikan
Exit mobile version