Warga Minta Kejelasan Realisasi Kebun Plasma Sawit dari PT Satya Agung

  • Bagikan
Keuchik Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, T. Syamsul Rizal. Foto: durasi.co

ACEH UTARA— Masyarakat Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, melalui keuchik (kepala desa) meminta kejelasan kepada pihak PT Satya Agung yang telah menyerahkan sertifikat perkebunan dan kebun plasma sawit kepada masyarakat di lingkungan perusahaan. Namun, sampai saat ini tahun 2025 belum terealisasikan program pembangunan kebun plasma tersebut.

Sebelumnya, penyerahan sertifikat itu dilakukan secara simbolis kepada masyarakat penerima plasma ketika peresmian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Satya Agung, oleh Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, juga dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Hadi Tjahjanto, di area perusahaan tersebut, Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara pada 16 November 2022.

Keuchik Gampong Buket Makarti, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, T. Syamsul Rizal, kepada wartawan, Senin, 19/5/2025, mengungkapkan, khususnya yang masuk lahan plasma sawit dalam wilayah Gampong Buket Makarti seluas 480 hektare di bawah koperasi Harta Bumoe Mbang. Sedangkan kontrak yang telah dikeluarkan oleh PT Satya Agung itu pergerakannya per-100 hektare. Namun, kontrak tersebut belum ditandatangani dengan alasan terkendala keuangan dari pihak perusahaan.

Mulanya, kata Syamsul, pada 2022 datang dari pihak PT Satya Agung ke Gampong Buket Makarti mengajak masyarakat untuk permohonan kebun plasma sawit. Setelah ada kesepakatan, masyarakat atau peserta plasma mengikuti petunjuk perusahaan dan sampai dilakukan pembuatan sertifikat redis kepada para peserta. Setelah tercetaknya sertifikat dan denah lahan dari PT Satya Agung, kemudian ditinjau langsung oleh unsur Forkopimda Provinsi Aceh maupun Menteri ATR/BPN RI.  Saat itu, Pj. Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, menyerahkan sertifikat perkebunan plasma kepada masyarakat secara simbolis pada kegiatan peresmian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Satya Agung, di Kecamatan Geurudong Pase, Aceh Utara, pada 16 November 2022, juga didampingi Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto kala itu.

Menurut Syamsul, masyarakat penerima sertifikat plasma itu tergabung dalam dua koperasi petani yang telah berbadan hukum, yaitu Koperasi Harta Bumoe Mbang dan Koperasi Mentari. Secara keseluruhan di bawah kedua koperasi tersebut, PT Satya Agung telah menyerahkan kebun plasma sawit seluas 2 ribu hektare kepada masyarakat di lingkungan perusahaan.

“Tidak lama setelah itu, PT Satya Agung meminta kembali sertifikat dari kami peserta plasma. Dan, beberapa bulan kemudian ada kesepakatan lanjutan untuk menandatangani notaris, tapi saya tidak ingat lagi apa nama notarisnya. Kesepakatan dalam notaris itu untuk memberi mandat dari peserta plasma terhadap perusahaan sebagai jaminan atau anggunan di bank, karena PT Satya Agung selaku pabrik inti yang menjanjikan pembangunan kebun plasma sawit. Artinya, sertifikat itu diserahkan kepada pihak bank sebagai anggunan yang dijamin oleh perusahaan Satya Agung dalam satu hektare kebun akan menjadi budget senilai antara Rp60 juta-Rp70 juta. Sedangkan dalam satu sertifikat itu luas lahan untuk peserta plasma dua hektare,” kata Syamsul.

Syamsul menyebut, permasalahannya sejak tahun 2022 sampai sekarang apa yang mereka janjikan sebelumnya itu belum terealisasikan, dan tidak ada kejelasan di mana yang menjadi terkendalanya dari pihak perusahaan. Sehingga masyarakat yang tergabung dalam plasma ini sudah bimbang, dikarenakan belum ada kejelasan konkret dari PT Satya Agung terkait persoalan tersebut.

“Kami berharap kepada perusahaan agar ada itikad baik untuk membantu masyarakat lingkungan dari segi kebun plasma, khususnya di Gampong Buket Makarti ada 100 orang yang tergabung sebagai peserta plasma. Belum lagi masyarakat lainnya di lingkungan PT Satya Agung di bawah koperasi Harta Bumoe Mbang. Apabila memang tidak bisa dibangun lahan itu, dikembalikan saja sertifikat kepada peserta plasma untuk bisa mencari tahu di mana letak koordinat lahan masing-masing peserta. Tentunya dengan meminta petunjuk dari pihak dinas terkait menyangkut hal tersebut,” ujar Syamsul Rizal.

Humas PT Satya Agung, Sofyan, dikonfirmasi, via pesan WhatsApp, Senin (19/5) sore, terkait permasalahan itu belum merespons. []

  • Bagikan
Exit mobile version