Durasi, Lhokseumawe – Kepala Bidang (Kabid) yang diduga mengeluarkan perkataan tidak senoboh saat terjaring razia penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Lhokseumawe, terancam disanksi berat. Pejabat berinisial S itu ditemukan melakukan perbuatan kedisiplinan sesuai hasil keterangan sejumlah saksi dikalangan petugas Satpol.
†Dia (S-red) sudah dipanggil dan disidang oleh Komisi Disiplin Pegawai yang diketuai langsung oleh Bapak Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Daerah (Sekda), A. Haris. Tinggal menunggu proses pengambilan keputusan saja, †jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi menjawab Durasi, Jum’at (22/8).
Selain memanggil Kabid yang bersangkutan juga diambil keterangan dari sejumlah saksi kalangan Satpol-PP. Pengakuan dari Kabid dan Satpol itu dilakukan untuk mengungkap peristiwa dugaan pelanggaran kode etik pegawai tersebut.
†Pajabat yang bermasalah itu dilantik menjadi Kabid bersama Pengawas dan Kepala Sekolah yang berlangsung pada awal juli lalu. Kita tunggu saja keluar sanksi kode etiknya nanti, †ujar Kepala BPKSDM.
Sebelumnya Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, menyesalkan sikap salah-satu Kabid yang terjaring razia mengeluarkan perkataan bernada tinggi dan terkesan arogan. Bahkan, petugas Satpol-PP dicaci maki oleh pejabat dimaksud.
†Tiga hari baru dilantik sudah caci maki Satpol, bukan meminta maaf atas kesalahannya. Model begini gak mungkin dibiarkan, Kita download terus keluar dari jabatannya, †ungkap Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar dalam pidato sambutannya acara lounching Portal Informasi Terpadu (Pintu) di Aula Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) setempat, Rabu tanggal 20 Agustus lalu.
