hit counter

YARA Gugat Pengrusakan Keramba, Pemko Bareng Polres Kompak Berhadapan Dipengadilan

  • Bagikan
Kuasa Hukum LMS YARA, Nisa Ulfitri (kiri-red) dan Kuasa Hukum Pemko Lhokseumawe, Mahadir (kanan). Dok. Durasi

Durasi, Lhokseumawe – Aksi pembongkaran wadah keranjang atau jaring milik petani keramba didalam Reservoir Pusong, Kota Lhokseumawe, kini berbuntut panjang lewat reaksi gugatan di Pengadilan Negeri. Disisi lain, Pemko bareng Polres setempat, malah menanggapinya secara santai akan berhadapan blak-blakan dipersidangan sesuai hukum berlaku.

Kuasa Hukum Pemko Lhokseumawe, Mahadir, SH, mengatakan, pihaknya mempersilahkan bagi siapapun berhak menggugat, karena alasan merasa tidak adil terhadap haknya. Namun, berhubung yang namanya gugatan tentu akan dihadapi secara hukum.

” Kita akan jalani sampai akhir hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Siapa yang menang dan siapa yang kalah, Kita lihat saja nanti, ” terang Mahadir saat ditemui durasi di Gedung Lantai II Kantor Walikota, Senin (8/6).

Ia, berkeyakinan penertiban dengan cara membongkar keramba di reservoir Pusong, sudah berdaasarkan aturan. Pasalnya, keberadaan reservoir atau waduk itu berfungsi sebagai tempat penampungan air dalam upaya menanggulangi banjir.

” Aturan yang Kita pahami didalam waduk itu tidak dibenarkan adanya kegiatan bentuk apapun! Bukan, untuk membudidayakan ikan yang selama ini disalah artikan oleh penghuni usaha disana, ” cetusnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan menjelaskan, gugatan tersebut akan dihadapi sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi mempersilahkan siapapun yang merasa keberatan terkait perihal dimaksud.

Sementara itu Kuasa Hukum LSM Yayasan Advokasi Rakyat (YARA), Nisa Ulfitri, SH mengungkapkan, pihaknya sebelum melakukan gugatan terlebih dahulu menjumpai Kapolres dan mensomasi Walikota Lhokseumawe. Namun, tidak memperoleh jawaban lebih lanjut.

” Kalau memang dari Pemko ada itikad baik tentu ada balasan suratnya, tapi kenyataannya enggak ada balasan suatupun. Makanya, Kami mengajukan gugatan dan Kami juga beberapa kali menjumpai Kapolres kala itu, ” kata Nisa menjawab sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Ia mengaku, sangat prihatin dengan menganggurnya masyarakat tani lantaran dirusak dan dibongkar menggunakan beko jenis amphibi, sehingga kehilangan sumber mata pencahariannya. Dengan total jumlah petani keramba lebih 100-an orang.

” Pemko seharusnya itu kasus harus ada jalan tengahnya, karena ini mengancam ekonomi masyarakat. Disitu harus ditanggulangi kerugiaan kerambanya, misalkan ada yang sudah menyemai bibit ikan, menjelang hingga panen dan beragam lainnya, ” sesal Srikandi advokat Aceh itu.

” Kenapa tidak ada komunikasi yang baik antara pemerintah dengan warganya. Kerugiannya itu ada kita lampirkan disomasi, baik materil maupun in-materil, ” timpalnya lagi.

  • Bagikan