Durasi, Lhokseumawe – Sedikitnya 336 nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Lhokseumawe, diusulkan untuk memperoleh remisi umum 2026. Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan itu diberikan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus mendatang.
” Pengurangan ini dibagi dua, yaitu remisi umum I atau pengurangan sebagian dan remisi umum II atau langsung bebas. Yang peroleh remisi umum I itu berjumlah 334 orang dan remisi umum II tercatat 2 orang, ” kata Kalapas Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo melalui Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Syamsul saat ditemui durasi diruang kerjanya, Sabtu (18/7).
Dijelaskan, remisi Umum I diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan bukan terpidana kasus khusus (seperti korupsi atau terorisme) yang memiliki syarat tambahan. Besaran remisi yang diterima bervariasi antara 1 hingga 6 bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani.
Sebaliknya, remisi umum II diberikan kepada narapidana yang masa hukumannya setelah dikurangi Remisi Umum I telah habis atau sama dengan tanggal 17 Agustus 2026. Ssehingga, mereka bisa langsung menghirup udara bebas.
” Data usulan remisi umum itu masih bersifat sementara, akan berubah setiap harinya. Tergantung dari bertambahnya jumlah napi, ada yang bebas dan inkrah putusan dari pengandilan, ” jelas Wahyu yang diamani Syamsul.
Berdasarkan data jumlah nara pidana di Lapas Lhokseumawe total 453 orang. Hampir disebagian besar diantaranya didominasi kasus narkoba.












