LHOKSEUMAWE — Tim kuasa hukum dari Sayuti Abubakar & Partner (SAP) Law Firm menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut sosok Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan oleh seorang pria bernama Amiruddin.
Partner dari SAP Law Firm, Mahadir menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar, keliru, dan dinilai sebagai bentuk manipulasi fakta yang mengarah pada pembunuhan karakter.
Mahadir menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada tahun 2020 ketika SAP Law Firm diminta oleh Hasriadi (alias Dekgam) untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus hukum yang menjerat abang kandungnya, Maemun bin Juned.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, SAP Law Firm bertindak secara sah berdasarkan surat kuasa tertulis dari beberapa pihak:
Hasriadi bin Juned (tertanggal 16 Maret 2020),
Ruhani (tertanggal 7 November 2020), dan
Maemun bin Juned (tertanggal 2022).
Berdasarkan kuasa tersebut, SAP Law Firm mendaftarkan permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung, meski putusan PK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Selain PK, SAP Law Firm juga memperjuangkan permohonan remisi perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Januari 2023, namun permohonan tersebut ditolak.
Menanggapi klaim Amiruddin mengenai uang sejumlah Rp3 miliar, Mahadir menegaskan pihaknya tidak pernah melihat apalagi menerima dana sebesar itu. Pembayaran yang diterima kantor hukumnya hanyalah honorarium fee dan operasional resmi sesuai Surat Konfirmasi Jasa Hukum (KJH) yang disepakati bersama Hasriadi bin Juned pada 16 Maret 2020.
“Seluruh pembayaran dilakukan oleh Hasriadi, bukan oleh Amiruddin. Angka Rp3 miliar yang disebut-sebut itu adalah klaim sepihak atau pengakuan dari Hasriadi, bukan nilai yang kami terima,” ujar Mahadir.
Ia juga menyoroti somasi yang dilayangkan Amiruddin yang meminta pengembalian biaya operasional sebesar Rp900 juta. Menurutnya, somasi tersebut salah alamat dan sarat fitnah karena turut melampirkan kuitansi yang diduga kuat palsu ke berbagai instansi.
Mahadir membeberkan bahwa Amiruddin pernah mendatangi kantor SAP Law Firm di Jakarta untuk meminta uang sebesar Rp700 juta tanpa rincian yang jelas. Saat itu, pihak SAP Law Firm telah menegaskan tidak ada hak uang milik Amiruddin yang ditahan.
“Namun, saudara Amiruddin tetap mendesak dan mengancam akan mempublikasikan masalah ini ke publik serta melaporkannya secara pidana demi merusak reputasi Pak Sayuti Abubakar yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Lhokseumawe. Padahal, urusan ini murni hubungan kerja keadvokatan antara klien dengan kantor hukum SAP,” lanjutnya.
Pihak SAP Law Firm menilai tindakan Amiruddin yang mengaku sebagai korban, pemilik uang, atau klien adalah bentuk rekayasa fakta yang berimplikasi pidana, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga memberikan keterangan palsu. Mahadir mengkritik kejanggalan laporan tersebut karena baru mencuat beberapa tahun setelah perkara selesai, serta diajukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum sama sekali.
Atas dasar itu, Mahadir merekomendasikan kepada Sayuti Abubakar untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan balik Amiruddin ke pihak kepolisian.
“Sepanjang kariernya sebagai pengacara, Pak Sayuti selalu menjaga integritas dan kepercayaan klien. Kami tidak pernah menjanjikan kemenangan perkara kepada siapa pun. Kami menyarankan beliau untuk melaporkan saudara Amiruddin atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Lhokseumawe,” pungkas Mahadir.












