Wakil Ketua Sementara Sudirman Amin Pimpin Rapat Pembentukan Fraksi di DPRK Lhokseumawe 

  • Bagikan
Wakil Ketua Sementara Sudirman Amin rapat paripurna v masa persidangan I tahun siding 2024-2029, Jumat (11/10). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Lhokseumawe tersebut dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029.

LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe 2024-2029 melakukan rapat paripurna v masa persidangan I tahun siding 2024-2029, Jumat (11/10). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Lhokseumawe tersebut dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029.

Semua anggota DPRK Lhokseumawe yang berjumlah 25 orang hadir dan telah menandatangi daftar hadir sebanyak quorum, rapat ini dinyatakan sah telah memenuhi forum.

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, Faisal, didampingi Wakil Ketua Sementara Sudirman Amin, SE.

Wakil Ketua Sementara Sudirman Amin rapat paripurna v masa persidangan I tahun siding 2024-2029, Jumat (11/10). Rapat yang berlangsung di ruang paripurna utama DPRK Lhokseumawe tersebut dengan agenda pengumuman pembentukan fraksi-fraksi DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029.

Ketua Sementara DPRK Lhokseumawe, Faisal mengatakan bahwa pada tanggal 10 september 2024 yang lalu, anggota DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029 telah melakukan pengucapan sumpah janji, dengan demikian 25 anggota DPRK Lhokseumawe resmi menduduki jabatan sebagai anggota Dewan dan sudah dapat melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewenangannya sebagai unsure penyelenggara pemerintahan daerah.

Maka pada hari ini kita bentuk segera fraksi-fraksi dan alat, kelengkapan DPRK yang akan mengoperasionalisasikan pelaksana tugas dan fungsi DPRK tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun J18 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakkyat Daerah ‘Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dalam Pasal 120, ayat (7) Pembentukan Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Kata Sudirman Amin, SE, Sesuai dengan usulan yang disampaikan oleh masing-masing Pimpinan Fraksi-fraksi dan memperhatikan ketentuan Pasal 120 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, 4 (empat) Fraksi yang dapat dibentuk di DPRK Lhokseumawe Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 3 (tiga) merupakan Fraksi yang berdiri sendiri dan 1 (satu) Fraksi Gabungan, yaitu:

1. Fraksi Partai Aceh, dengan jumlah Anggota sebanyak 7 orang. 2. Fraksi Partai NasDem, dengan jumlah Anggota sebanyak 5 orang. 3. Fraksi Partai GOLKAR, dengan jumlah Anggota sebanyak 6 orang, dan 4. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera, dengan jumlah anggota 7 orang.

Selanjutnya dalam Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Pimpinan Fraksi terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Fraksi dilaporkan kepada Pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut, pada Rapat Paripurna ini dapat kami umumkan susunan Pimpinan dan anggota masing-masing Fraksi sebagai berikut:

1. Fraksi Partai Aceh :
Ketua : Julianti, S.Sos

Sekretaris : Said Fachri

Anggota : 1. Fauzan

2. Sayed Fakhri

3. Zulkarnaini

4. Faisal

5. Wardatul Jannah, A.Md

2. Fraksi Partai NasDem :
Ketua : Haniful Ikbal

Wakil Ketua : Syahrul, S.T

Sekretaris : Said Lutfie Manfalutie

Anggota : 1. Sudirman Amin. S.E

2. Puteh. S.E

3. Fraksi Partai GOLKAR :
Ketua : Masykurdin El Ahmady, S.Pd.I

Wakil Ketua : Andar Asma, S.E

Sekretaris : Irwan Yusuf

Wakil Sekretaris : Roma Juwita Hasibuan, S.IAN

Anggota : 1. Zulya Zaini, S.H

2. Alfia

4. Fraksi Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera :
Ketua : Nurbayan, M,Sos

Wakil Ketua : Hj. Nurhayati Azis

Sekretaris : Farhan Zuhri. S.Hum, M.Pd

Anggota :1. Hery Herman Saputra

2. H. Jailani Usman, SH., MH

3. Nuraida

4. Yusuf. A

“Dengan telah dibentuk dan ditetapkannya pimpinan dan keanggotaan Fraksi- Fraksi DPRK Lhokseumawe masa jabatan tahun 2024-2029, maka selanjutnya Fraksi-Fraksi dapat mempersiapkan nama-nama Anggota Fraksinya yang akan ditempatkan pada alat kelengkapan DPRK, baik pada komisi-komisi, panitia legislasi, panitia musyawarah, panitia anggaran dan badan kehormatan, hal ini bertujuan untuk mempercepat pembentukan alat kelengkapan DPRK Lhokseumawe,” pungkasnya. [ADV]

  • Bagikan