Nyalon Keuchik di Lhokseumawe Diwajibkan Kantongi Rekom Shalat Subuh Berjama’ah Imam Masjid

  • Bagikan
Pilciksung serentak 47 gampong se-Lhokseumawe. Dok. Durasi

Durasi, Lhokseumawe – Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, mulai Perlahan-lahan menggelorakan kembali sistem pelaksanaan syariat islam didalam roda pemerintahannya. Kali ini, siapapun bakal calon dalam pesta demokrasi pemilihan keuchik langsung (pilciksung) diwajibkan mengantongi surat rekomendasi shalat shubuh berjamaah.

Pemerintah Kota Lhokseumawe, menetapkan kewajiban shalat subuh berjamaah sebagai syarat khusus bagi bakal calon keuchik tersebut. Hajatan besar ditingkat gampong itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 20 September mendatang.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3-361 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penerapan Syarat Shalat Subuh Berjamaah bagi Bakal Calon Keuchik Gampong sebagai syarat khusus pada pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak di wilayah Kota Lhokseumawe tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, S.IP., M.AP., mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan implementasi Syariat Islam dalam proses demokrasi gampong. Figur pemimpin desa harus menjadi panutan dan suriah tauladan digampong.

” Keuchik bukan hanya pemimpin administratif di gampong, tetapi juga figur teladan di tengah masyarakat. Karena itu Pemko memandang penting adanya indikator kedisiplinan ibadah dan komitmen terhadap nilai-nilai keislaman,” ujar Taruna yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Lhokseumawe.

Ia menjelaskan, pelaksanaan shalat subuh berjamaah wajib dilakukan di masjid atau meunasah dan dibuktikan melalui surat keterangan dari imam masjid maupun imeum meunasah. Panitia Pemilihan Keuchik tingkat gampong nantinya juga diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi terhadap pemenuhan syarat tersebut.

Selain itu, bakal calon keuchik yang tidak memenuhi ketentuan wajib shalat subuh berjamaah dinyatakan tidak memenuhi syarat khusus administrasi pencalonan.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Lhokseumawe juga telah menetapkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026. Tahapan persiapan berlangsung mulai 12 Mei hingga 25 Juni 2026 yang meliputi pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) gampong, penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gampong.

Selanjutnya, tahapan pencalonan dijadwalkan pada 26 Juni hingga 25 Agustus 2026, mencakup proses penyaringan bakal calon keuchik hingga penetapan calon keuchik.

Memasuki tahapan pra pemilihan yang berlangsung pada 26 Agustus sampai 18 September 2026, panitia akan melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut serta tanda gambar calon, pengadaan perlengkapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pelaksanaan kampanye calon keuchik, hingga penetapan tanggal pemilihan.

Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Keuchik Serentak dijadwalkan berlangsung pada 20 September 2026, yang dilanjutkan dengan penetapan keuchik terpilih. Adapun pelantikan keuchik terpilih dijadwalkan pada 6 Oktober 2026.

  • Bagikan
Exit mobile version