Durasi, Lhokseumawe – Bersejarah untuk pertama kalinya kekhawatiran tidak terpenuhinya ketentuan minimal partisipasi pemilih dalam Pemilihan Keuchik Serentak (Pilchiksung) Kota Lhokseumawe Tahun 2026, akhirnya terjawab. Seluruh gampong yang melaksanakan Pilchiksung serentak berhasil mencapai diatas 50 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Capaian tersebut menjadi jawaban atas berbagai keraguan yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat menjelang pelaksanaan pemilihan. Bahkan, beberapa hari sebelum pencoblosan, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) mengeluarkan penegasan yang begitu sahih dalam bentuk surat edaran khusus untuk mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Surat Edaran Plt. Kepala DPMG Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.4.4/01 tentang Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Keuchik Serentak Tahun 2026 ditetapkan pada 16 September 2026. Surat tersebut ditujukan antara lain kepada para Pj. Keuchik dan Ketua Tuha Peut Gampong.
Dalam surat itu, Pj. Keuchik dan Tuha Peut diminta aktif mengajak masyarakat yang telah terdaftar dalam DPT untuk hadir ke TPS dan menggunakan hak pilihnya. DPMG juga meminta para Pj Keuchik berkoordinasi dengan tokoh masyarakat, alim ulama, Imuem Meunasah, Tuha Peut, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat serta unsur masyarakat lainnya.
Ajakan tersebut secara tegas diarahkan untuk meningkatkan partisipasi, bukan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat terhadap calon tertentu. Surat edaran menekankan agar proses tetap berlangsung secara netral, aman, tertib, damai dan menjunjung kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan.
Konsekuensi
Dalam surat edaran tersebut, DPMG juga mengingatkan bahwa pemungutan suara memiliki ketentuan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih sekurang-kurangnya 50 persen plus 1 dari jumlah DPT.
Karena itu, seluruh unsur di tingkat gampong diminta memberikan perhatian serius terhadap tingkat kehadiran pemilih. DPMG juga menyampaikan bahwa apabila ketentuan partisipasi tersebut tidak terpenuhi, maka proses dan tindak lanjut hasil pemilihan akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Tidak hanya itu, para Pj dan aparatur gampong diminta bekerja maksimal untuk membangun komunikasi dengan seluruh unsur masyarakat agar warga yang terdaftar dalam DPT hadir ke TPS.
Surat edaran tersebut juga memuat ketentuan bahwa Pemerintah Kota Lhokseumawe akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilchiksung. Termasuk tingkat partisipasi masyarakat serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pj Keuchik dan aparatur gampong.
Apabila suatu gampong tidak mencapai ketentuan partisipasi dan hasil evaluasi menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, maka dapat diberikan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan serupa kemudian disampaikan langsung Plt. Kepala DPMG Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M., kepada media Durasi sehari sebelum pemungutan suara. Dalam pemberitaan tersebut, Safriadi menegaskan bahwa apabila partisipasi pemilih tidak mencapai 50 persen plus satu, Pj. Keuchik paling lambat tgl 25 september 2026 akan di copot dan di ikuti oleh evaluasi aparatur gampong, yg arahnya juga pencopotan aparatur bersangkutan.
Sempat Timbul Kekhawatiran
Penegasan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan sejumlah tokoh gampong.
H. Saidi, salah seorang tokoh masyarakat Gampong Blang Crum, mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak menginginkan apabila sampai terjadi pergantian Pj. Keuchik akibat tidak terpenuhinya ketentuan partisipasi pemilih.
Menurut haji Saidi, kekhawatiran tersebut muncul karena jika pemilihan gagal memenuhi ketentuan. Makanya, konsekuensi pergantian Pj Keuchik bukan sekadar pergantian orang, tetapi dapat berdampak pada siapa yang akan memimpin gampong selanjutnya.
Ia mengaku, ketika berdiskusi dengan Plt Kepala DPMG, pihaknya mendapat penjelasan bahwa apabila ketentuan 50 persen + 1 tidak terpenuhi, Pj. Keuchik yang baru pasti bukan berasal dari putra gampong Blang Crum, bahkan akan dikirim Pj. Yang suku selain aceh bahkan agama non islam.
” Karena itu kami para tokoh berusaha agar 50%+1 terpenuhi. Kami tidak ingin pemilihan di Blang Crum sampai gagal,” ucap Haji Saidi.
Upaya tersebut kemudian dilakukan bersama-sama dengan mengajak masyarakat yang belum menggunakan hak pilihnya untuk datang ke TPS. Hasilnya, menurut haji Saidi, sebelum siang hari jumlah pemilih di Gampong Blang Crum telah mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.
Tinggal 35 Pemilih
Hal serupa terjadi di Gampong Hagu Selatan. Ketua P2K Gampong Hagu Selatan, Dheno, mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya juga mendapat arahan dari Tuha Peut agar pelaksanaan Pilchiksung tidak sampai gagal karena partisipasi pemilih tidak memenuhi 50% + 1.
“ Dari Tuha Peut juga sudah mengingatkan, jangan sampai Gampong Hagu Selatan gagal. Karena itu kami menggunakan kesempatan hari kedua agar masyarakat yang belum memilih dapat hadir,” ungkap Dheno.
Pada jam-jam terakhir pelaksanaan pemungutan suara hari kedua, kondisi partisipasi di Hagu Selatan masih menjadi perhatian. Saat itu masih terdapat sekitar 35 pemilih yang dibutuhkan untuk memenuhi batas minimal, dan kondisi kami p2k, pj keuchik para tokoh sudah patah semangat.
Plt. Kepala DPMG Kota Lhokseumawe, Safriadi, kemudian datang langsung ke TPS Hagu Selatan untuk melihat kondisi tersebut. Di hadapan Pj. Keuchik dan aparatur gampong, Safriadi membangunkan kembali semangat, bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan. Bahkan satu orang saja masih kurang dari ketentuan, maka persyaratan partisipasi belum terpenuhi.
Dalam kesempatan itu, Safriadi juga kembali mengingatkan konsekuensi yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pj. Keuchik dan aparatur apabila sebuah gampong gagal memenuhi ketentuan partisipasi, bukan hanya Pj keuchik yg di copot tapi semua aparatur akan di copot.
“ Jangan berpikir kalau tinggal 35 orang kemudian dianggap tidak masalah. Satu orang saja kurang, ketentuannya tetap tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia kemudian menginstruksikan Pj. Keuchik dan aparatur gampong untuk segera menghubungi warga yang belum datang ke TPS dan meminjamkan mobil dinasnya untuk menjemput warga.
Arahan tersebut kemudian bergerak cepat. Aparatur gampong bersama tokoh pemuda, tokoh perempuan dan unsur masyarakat lainnya ikut turun mengajak dan menjemput warga yang belum menggunakan hak pilih.
Upaya bersama tersebut akhirnya membuahkan hasil. Jumlah pemilih yang hadir tidak hanya memenuhi, tetapi bahkan melampaui batas minimal yang dipersyaratkan.
Keraguan Terjawab
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kekhawatiran yang sebelumnya berkembang menjelang hari pemungutan suara tidak berujung pada kegagalan pelaksanaan Pilchiksung akibat rendahnya partisipasi.
Sebaliknya, penegasan DPMG mengenai pentingnya memenuhi ketentuan 50 persen + 1 mendorong Pj. Keuchik, aparatur, Tuha Peut dan berbagai unsur masyarakat untuk bekerja lebih aktif mengajak warga hadir ke TPS.
Surat edaran DPMG sendiri memang secara khusus meminta seluruh unsur gampong membangun komunikasi dengan masyarakat dan bekerja maksimal meningkatkan partisipasi pemilih. Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa tujuan ajakan adalah memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya secara bebas, langsung, umum, rahasia, jujur dan adil, bukan mengarahkan pilihan kepada calon tertentu.
Plt. Kepala DPMG Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M., menegaskan bahwa sejak awal pihaknya tidak memiliki kepentingan terhadap siapa calon yang dipilih masyarakat. Namun, dengan tekad dan keyakinan, guna meraih sejarah untuk pertama kalinya dengan partisipasinya pemilih begitu tinggi.
“ Yang kami dorong adalah masyarakat datang ke TPS. Siapa yang dipilih adalah hak masyarakat. Yang penting hak pilih digunakan dan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Surat edaran tersebut kemudian ditutup dengan ajakan kepada seluruh Pj. Keuchik, Tuha Peut, aparatur gampong, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menyukseskan Pilchiksung Serentak Kota Lhokseumawe Tahun 2026.
Dengan terpenuhinya ketentuan partisipasi di seluruh gampong pelaksana, berbagai keraguan yang sebelumnya muncul akhirnya terjawab melalui kerja bersama di tingkat gampong.
” Bukan soal siapa yang dipilih, tetapi memastikan masyarakat datang dan menggunakan hak pilihnya. Dan pada akhirnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci sehingga seluruh gampong dapat memenuhi ketentuan 50 persen + 1, ” tutup Plt Kadis DPMG Lhokseumawe, Safriadi.
