Syahrul: Proses Transformasi Tenaga Honorer Lhokseumawe Menjadi PPPK

  • Bagikan
Anggota DPRK Lhokseumawe Syahrul.

LHOKSEUMAWE – Proses transformasi tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lhokseumawe terus berlangsung. Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai kalangan, termasuk anggota DPRK Lhokseumawe, Syahrul.

Menurut anggota DPRK Lhokseumawe Syahrul, langkah ini akan membawa perbaikan signifikan terhadap kualitas layanan publik khususnya di Kota Lhokseumawe. Proses ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih efisien dan adil.

Dasar hukum yang melandasi langkah ini cukup kuat, di antaranya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 yang mengatur pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Selanjutnya,  UU Nomor 20 Tahun 2023, yang menghapus status honorer, menyisakan dua kategori pegawai di instansi pemerintah: PNS dan PPPK dan Pasal 66 UU ASN, yang menetapkan batas waktu penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.

Anggota DPRK Lhokseumawe Syahrul mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK adalah peluang penting untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Transformasi ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan tenaga kerja, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik di Lhokseumawe.

Syahrul juga mendorong agar pemerintah daerah memastikan proses transformasi ini berlangsung transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi. “Seleksi dan pengangkatan harus berdasarkan kompetensi dan kebutuhan formasi yang jelas. Kita ingin tenaga yang diangkat benar-benar mampu menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan,” katanya di Lhokseumawe, Minggu (26/1/2025).

Di sisi lain, beberapa honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK menyampaikan harapannya agar pemerintah tidak hanya memberikan status, tetapi juga meningkatkan kapasitas mereka melalui pelatihan dan pengembangan kompetensi.

Transformasi honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyederhanakan sistem kepegawaian di sektor pemerintahan. Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan mutu layanan publik tanpa terbebani oleh sistem tenaga kerja yang tidak terstruktur.

Warga Lhokseumawe berharap pengangkatan PPPK ini dapat membawa perubahan nyata dalam pelayanan, baik di sektor kesehatan, pendidikan, maupun administrasi publik lainnya. Pemerintah daerah diimbau untuk terus memonitor kinerja pegawai yang telah diangkat agar kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan.

  • Bagikan
Exit mobile version