LHOKSEUMAWE – Penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 semakin mendekati tahap akhir. Setelah beberapa waktu lalu di tetapkan daftar pemilih sementara, saat ini sudah masuk ke tahap rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau biasa disingkat DSHP.
Ketua Divisi Perencanaa, Data dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, S.Sos., M.Kom.I mengatakan, sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Komisi pemilihan Umum, jadwal untuk rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan adalah 9-11 September 2024.
“KPU memberikan waktu tiga hari untuk rekap tingkat kecamatan. Untuk Lhokseumawe, sesuai laporan dari kecamatan, akan dilaksanakan dalam dua hari, yakni Senin dan Selasa,” katanya.
Kecamatan Banda Sakti, disebutkan akan melaksanakan rekpitulasi pada hari Senin, 9 September 2024. Sementara tiga kecamatan lainnya, Muara Dua, Blang mangat dan Muara Satu akan dilakukan pada hari Selasa, 10 September 2024.
“Semua tanggapan masyarakat yang bisa dibuktikan dengan dokumen kependudukannya setelah kita tetapkan DPS yang lalu, kita perbaharui pada rekap DPSHP. Termasuk pemilih yang sebelumnya belum terdata,” jelasnya.
Tahapan selanjutnya setelah rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan, akan dilakukan penyusunan menjadi daftar pemilih tetap atau DPT di tingkat kabupaten/kota.
“Jadi di tingkat kota nanti DPSHP yang direkap oleh semua kecamatan akan kita susun menjadi DPT. Jadwal untuk penetapan DPT antara 14 hingga 21 September 2024,” tambahnya.
Sekadar informasi jumlah pemilih sementara untuk Kota Lhokseumawe pada Pilkada Tahun 2024 sebanyak 135.601. Angka ini lebih tinggi dari DPT Pileg/Pilpres 2024 sebanyak 133.574. “Sementara ada penambahan lebih dari dua ribu pemilih untuk pilkada dibandingkan jumlah pemilih pada pemilu terakhir,” pungkasnya. []