hit counter

Prabowo Turun Tangan Ambil Alih Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut

  • Bagikan
Prabowo Subianto dan Muzakir Manaf akrab disapa Mualem di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh.

JAKARTA – Polemik 4 pulau yang secara historis milik Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Lipan, yang dialihkan ke Sumatera Utara terus bergulir.

Polemik 4 pulau yang dialihkan ke Sumatera Utara belum juga usai berlarut hingga sekarang, akhirnya menggerakkan Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Ketet dan Mangkir Gadang yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara, sebelum diputuskan Mendagri masuk Sumut, April 2025. Google Maps

Prabowo mengambil alih polemik 4 pulau di Aceh Singkil. Dalam waktu dekat, akan ada keputusan terkait polemik ini.

Informasi Prabowo akan turun langsung dalam permasalahan ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco mengatakan, sudah berkomunikasi dengan Prabowo dan siap mengambil alih perkara ini.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Baca Juga:  Sniper Israel Tembak Wanita Wartawan Al Jazeera, Sosoknya Disebut Inspirasi Jurnalis di Palestina

Polemik 4 Pulau, Disorot Jusuf Kalla

Bagi Aceh, kata Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) perebutan wilayah bukan lagi tentang administrasi, tapi kehormatan yang harus dibela.

JK menyampaikan ke publik dan meyakinkan keempat pulau itu milik Aceh.

JK, sosok sentral perdamaian Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia dalam perjanjian Helsinki ini kembali mengingatkan ada janji yang harus dijalani pemerintah.

Janji tersebut adalah memelihara perjanjian Helsinki tetap terpelihara dan tidak mengubah undang-undang yang telah berlaku terkait batas wilayah Aceh dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

“Mengenai perbatasan itu, ada di Pasal 1.1.4, mungkin bab 1, ayat 1, titik 4, yang berbunyi perbatasan Aceh, merujuk pada perbatasan 1 Juli tahun 1956. Jadi, pembicaraan atau kesepakatan Helsinki itu merujuk ke situ,” kata JK dalam konferensi pers di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (13/6).

Baca Juga:  Panwascam Blang Mangat Silaturrahmi Bersama Muspika Menyongsong Pemilu 2024

Sementara itu, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem saat ditanya terkait tawaran pengelolaan 4 pulau secara bersama oleh 2 provinsi, Aceh dan Sumut mengatakan, macam mana kita duduk bersama, itu kan hak kami, kepunyaan kami, milik kami, kata Mualem, Jumat (13/6).

Mualem menolak keputusan Menteri Dalam Negeri RI Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Sementara, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyambut baik keputusan Kemendagri yang memastikan 4 pulau itu masuk Sumut, kata Bobby di Kantor DPRD Sumut, Kamis (12/6).

Menantu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mempertahankan keputusan Kemendagri yang mengalihkan 4 pulau itu kepelukan Sumatera Utara.

Baca Juga:  Isi Sumpah Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029!

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara Erni Ariyanti, juga menegaskan akan mempertahankan keputusan Kemendagri terkait penetapan empat pulau yang kini menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Bunda Salma Kritik Ketua DPRD Sumut

Anggota DPRA, Salmawati akrab disapa Bunda Salma mengkritik keras pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus terkait polemik 4 pulau Aceh yang dicaplok Sumut.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Salmawati yang akrab disapa Bunda Salma ini menyayangkan pernyataan Ketua DPRD Sumut, Erni Afriyanti Siregar terkait sengketa 4 pulau Aceh yang dicaplok provinsi tetangga tersebut, kata Bunda Salma, Sabtu (14/6).

Bunda Salma mengatakan, penetapan penetapan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari Sumut melalui keputusan administratif Mendagri adalah tindakan sepihak.

“Saya bicara bukan hanya sebagai anggota DPRA, tapi sebagai warga Aceh,” ujar istri Gubernur Aceh, Mualem.

  • Bagikan