hit counter

DEMA Fakultas Syariah UIN SUNA Gelar Kuliah Umum Bersama DPD RI Haji Uma, Bahas Eksistensi Qanun Aceh

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiah (SUNA) Lhokseumawe menggelar Kuliah Umum di Aula Birokrat kampus setempat, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman, akrab disapa Hajiuma sebagai pemateri utama.

Mengangkat tema “Relasi Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Negeri Kesatuan: Menguji Eksistensi Qanun Aceh di Tengah Arus Unifikasi Hukum Nasional”, acara ini terlaksana atas kolaborasi DEMA Fakultas Syariah bersama HMPS Hukum Keluarga Islam (HKI) dan HMPS Hukum Tata Negara (HTN).

Ketua DEMA Fakultas Syariah UIN SUNA, Hasanul Afkar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk membedah tantangan hukum di Aceh saat ini.

“Tema ini diangkat karena adanya dinamika antara keinginan Pusat untuk menyeragamkan hukum dengan hak Aceh dalam menyusun Qanun berbasis syariat. Penting bagi kita untuk menguji apakah Qanun masih bisa eksis atau perlahan akan tergerus oleh arus unifikasi nasional,” ujar Hasanul.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor III UIN SUNA Lhokseumawe, Dr. Darmadi. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif mahasiswa menyelenggarakan diskusi publik yang krusial bagi masa depan hukum Aceh. Turut hadir pula Dekan Fakultas Syariah Dr. Ja’far, serta Wakil Dekan III Husnaini.

Dalam sesi materi, Hajiuma menekankan pentingnya pemahaman hukum dari tingkat akar rumput. “Masyarakat harus paham bagaimana implementasi Qanun di Aceh, mulai dari tingkat gampong hingga hubungannya dengan hukum nasional. Jangan sampai ketidakpahaman memicu konflik baru hanya karena ulah oknum,” ujarnya.

Kuliah umum yang dipandu oleh Ketua HMPS HKI, Khalilullah, berlangsung interaktif. Salah satu peserta dari program studi Hukum Ekonomi Syariah melemparkan pertanyaan kritis mengenai hambatan pelaksanaan kewenangan daerah yang dinilai belum maksimal di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, di akhir sesi, pemateri memberikan tugas kepada para mahasiswa dalam bentuk makalah dengan fokus pembahasan: “Sudah Maksimalkah Kewenangan yang Dijalankan di Desa-desa?”

Kegiatan yang dihadiri sekitar 200 mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa (Ormawa) di lingkungan UIN SUNA ini diakhiri dengan penyerahan cendera mata oleh Dekan Fakultas Syariah, Dr. Ja’far, kepada pemateri.

  • Bagikan