hit counter

Konflik Keramba Waduk Kian Memanas, Wali Kota Lhokseumawe Disomasi dan Digugat Ganti Rugi

  • Bagikan
Nisa Ulfitri, S.H., Tim Kuasa Hukum Pemilik Keramba Waduk dari YARA. Foto: Istimewa

LHOKSEUMAWE— Sejumlah advokat dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) resmi melayangkan somasi kepada Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas pembongkaran keramba milik warga di kawasan pesisir Kota Lhokseumawe.

Somasi tertanggal 7 Mei 2026 itu ditandatangani tim kuasa hukum yang diketuai Nisa Ulfitri, S.H. Mereka menilai tindakan pembongkaran yang dilakukan pada 29 Maret 2026 telah merugikan sejumlah warga yang menggantungkan hidup dari usaha keramba di waduk Lhokseumawe.

Dalam surat somasi disebutkan, pembongkaran diduga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe dengan pengamanan dari personel Polres Lhokseumawe.

“Keramba itu merupakan sumber mata pencaharian utama klien kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” tulis tim kuasa hukum dalam surat somasi.

Enam warga disebut mengalami kerugian materiil dan immateriil dengan total mencapai lebih dari Rp1,08 miliar. Rinciannya yakni:

– Abdullah Thaib, mengalami kerugian materiil Rp34,8 juta dan immateriil Rp52 juta

– Hasbullah, mengalami kerugian materiil Rp31,5 juta dan immateriil Rp49 juta

– Muhammad Cut, mengalami kerugian materiil Rp75 juta dan immateriil Rp120 juta

– Muliadi, mengalami kerugian materiil Rp59,4 juta dan immateriil Rp90 juta

– T. Heriyanda, mengalami kerugian materiil Rp165,6 juta dan immateriil Rp251 juta

– Saiful Munir, mengalami kerugian materiil Rp59,9 juta dan immateriil Rp94 juta

Kuasa hukum para warga menilai tindakan pembongkaran tersebut memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Menurut mereka, pembongkaran dilakukan tanpa persetujuan pemilik dan berdampak langsung terhadap hilangnya sumber penghasilan masyarakat.

“Perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan patut diduga mengetahui konsekuensi kerugian yang ditimbulkan terhadap klien kami,” demikian isi surat somasi itu.

Dalam somasi tersebut, pihak Wali Kota dan Kapolres Lhokseumawe diberi waktu lima hari kerja sejak surat diterima untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi. Jika tidak direspons, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Lhokseumawe maupun Polres Lhokseumawe terkait somasi tersebut. [] (Ril)

 

  • Bagikan