Mualem di Persimpangan: JKA Didesil, Kepercayaan Rakyat Terbelah

  • Bagikan
Mantan Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar.

LHOKSEUMAWE – Pengesahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memicu gelombang penolakan dari berbagai lapisan masyarakat. Kebijakan yang mengubah skema layanan kesehatan gratis universal menjadi berbasis desil ekonomi tersebut dinilai mencederai hak konstitusional warga dan bertentangan dengan semangat perlindungan sosial di Serambi Mekah.

Mantan Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, Aris Munandar, S.H., menyatakan bahwa regulasi baru ini telah membelah kepercayaan publik dan memicu perdebatan sengit dari kalangan akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat gampong.

Benturan Regulasi dan Mandat UUPA

Menurut Aris, meski secara formal Pergub tersebut merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang JKA, secara substansi aturan baru ini bertabrakan dengan norma hukum yang lebih tinggi.

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA): Pasal 224 Ayat (1) secara tegas menjamin hak yang sama bagi setiap penduduk Aceh untuk memperoleh pelayanan kesehatan optimal tanpa diskriminasi pengelompokan ekonomi.

  • Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan: Pasal 1 Ayat (31) mendefinisikan JKA sebagai asuransi sosial yang berlaku inklusif untuk seluruh penduduk Aceh, bukan hanya klaster desil tertentu.

“Frasa ‘hak yang sama’ dan ‘seluruh penduduk Aceh’ adalah mandat universal. Gerakan penolakan dari masyarakat dan mahasiswa memiliki landasan hukum yang kuat, bukan sekadar reaksi emosional,” ujar Aris dalam keterangannya, Sabtu (16/05/2026).

Alasan Fiskal Pemerintah Provinsi Dinilai Lemah

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh melalui Sekretaris Daerah berdalih bahwa penerapan sistem desil terpaksa dilakukan demi keberlanjutan fiskal daerah. Hal ini menyusul kekhawatiran terkait penyusutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh yang dijadwalkan berakhir pada tahun 2027.

Namun, argumen tersebut dinilai tidak relevan dengan situasi di tingkat nasional. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, sebelumnya telah menegaskan bahwa Panja penyusunan RUU Aceh sudah menyepakati perpanjangan kekhususan Aceh, termasuk perpanjangan Dana Otsus.

Dengan adanya komitmen dari pusat, urgensi pemangkasan anggaran kesehatan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh dinilai terburu-buru dan kehilangan dasar argumentasi.

Kabupaten/Kota Pilih Membangkang secara Kebijakan

Menariknya, kebijakan pembatasan desil oleh provinsi justru direspons dengan langkah sebaliknya oleh sejumlah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Beberapa pemerintah daerah memilih tetap mempertahankan program kesehatan gratis universal bagi seluruh warganya menggunakan APBK masing-masing.

Langkah ini diambil demi menjaga pemerataan pelayanan publik dan memastikan akses kesehatan tetap mudah dijangkau tanpa hambatan administrasi desil.

“Jika pemerintah kabupaten/kota mampu mempertahankan layanan kesehatan universal, tidak ada alasan logis bagi Pemerintah Provinsi untuk memangkas hak tersebut dari rakyatnya,” tambah Aris.

Soroti Prosedur Kilat (Fast-Track Legislation)

Dari perspektif hukum tata negara, proses pembentukan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 juga dikritik karena menggunakan metode Fast-Track Legislation (FTL) atau legislasi jalur cepat.

Metode ini dinilai rawan karena memangkas prosedur pembahasan dan mengabaikan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful public participation), serta berpotensi melanggar asas keterbukaan yang diamanatkan UU Nomor 12 Tahun 2011.

Integrasi Data Digital Jadi Solusi

Sebagai jalan keluar, Aris mendesak Pemerintah Aceh untuk melakukan reformasi tata kelola JKA memanfaatkan teknologi informasi, alih-alih memotong hak warga. Masalah utama JKA selama ini dinilai terletak pada akurasi data, bukan pada asas universalitasnya.

Rekomendasi Solusi Tata Kelola JKA:
1. Penerapan sistem pendataan terintegrasi berbasis TI (Satu Platform).
2. Penerapan pendekatan Bottom-Up dengan melibatkan Pemerintah Gampong.
3. Hak verifikasi dan pembaruan data real-time diberikan kepada desa.

Melalui sistem ini, ketimpangan data—seperti warga miskin yang secara administratif masuk ke desil atas—dapat diminimalisasi secara transparan.

Implikasi Politik dan Ujian Kepemimpinan

Secara geopolitik lokal, polemik JKA ini diprediksi akan berdampak luas pada peta kepercayaan publik di akar rumput. Jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dikhawatirkan dapat menggerus kredibilitas figur kepemimpinan saat ini serta partai politik lokal yang menaunginya.

Masyarakat kini mulai membandingkan situasi saat ini dengan era kepemimpinan terdahulu yang meletakkan dasar program JKA di Aceh.

Pemerintah Aceh diharapkan segera meninjau ulang Pergub Nomor 2 Tahun 2026 secara serius dengan melibatkan akademisi, pakar hukum, dan perwakilan mahasiswa guna melahirkan kebijakan yang lebih berempati pada rakyat.

Oleh: Aris Munandar

(Demisioner Bendahara Umum HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara)

  • Bagikan
Exit mobile version