hit counter

Perangkat Desa Diberkah Jual Kulit Beruang dan Harimau

  • Bagikan
Polres Aceh Utara gelar tersangka dan barang bukti sindikat perdagangan kulit beruang dan harimau. Foto : Ist

Durasi, Lhoksukon – Jajaran Polres Aceh Utara, menangkap tiga pria warga Sarah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur terduga penjual kulit Harimau Sumatera (Panthera Tigris) dan Beruang madu (Helarctos malayanus). Ketiganya merupakan perangkat desa setempat.

Ketiga orang tersangka itu berinisial R (26), Z(35) dan I(36), mereka ditangkap di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye pada Senin malam (26/11/2024).

Baca Juga:  10 Unit Sepmor Diamankan, Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Dua Pelaku Curanmor

Dalam pemeriksaan terungkap jika ketiganya merupakan perangkat desa yakni Bendahara, sekdes dan Kadus di tempat mereka tinggal.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H pada Sabtu (7/12/2024) mengatakan ketiganya ditangkap usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi perdagangan kulit harimau sumatera.

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” ujar AKP Novrizaldi.

Baca Juga:  Terkait Ditemukan HP Tersangka Korupsi RS Arun, Kajari Lhokseumawe: Seharusnya Tidak Terjadi! Kalapas, Pihaknya Masih Kecolongan

Ia mengatakan, kulit hewan dilindungi itu merupakan milik tersangka R yang diakuinya didapat dari hasil jerat di hutan Langkahan, Aceh Utara.

“Pada saat penangkapan R dan Z mengangkut kulit hewan itu menggunakan sepeda motor, sementara tersangka I ikut diamankan atas perannya sebagai orang yang mencari pembeli,” ujar Novrizaldi.

Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami tindak kejahatan yang dilakukan ketiga pelaku. Misalnya, perihal anggota tubuh lainnya dari harimau yang berkemungkinan diperjualbelikan.

Baca Juga:  PLN UP3 Lhokseumawe Tingkatkan Kehandalan Pasokan Listrik Menyambut Bulan Ramadhan

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.

  • Bagikan