Durasi, Lhokseumawe – Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Bunda Kota Lhokseumawe menyatakan, siap melayani pasien Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKA). Pasca dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Pencabutan regulasi tersebut diumumkannya pada tanggal 18 Mei 2026. Hal ini sekaligus menghapus pembatasan kepesertaan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi 1 hingga 10 yang sebelumnya sempat menuai polemik di tengah masyarakat.
HRD RSU Bunda, Satria Andhika, SH, MH mengaku, pihaknya akan memberikan pelayanan optimal bagi siapapun yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Aceh. Dengan cara melengkapi persyaratan yang telah ditentukan ke pusat pengaduan Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
” Kita melakukan reaktivasi peserta JKA dibantu proses oleh pihak RS tanpa harus ke kantor BPJS dari nol hingga selesai. Semua masyarakat Kita layani dan difasilitasi sepenuhnya secara memadai, ” komit Satria ketika ditemui durasi di Sentral Kupi, Selasa Malam (19/5).
Dijelaskan, kebanyakan pasien yang berobat disana menjalani persalinan, demam dan batuk pilek, dan lainnya. Dengan Rata-rata jumlah kunjungan berkisar 10-15 orang perhari.
Sebelumnya penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 sempat menuai kritik dari berbagai kalangan diakibatkan membatasi penerima bantuan JKA berdasarkan kategori desil ekonomi tertentu. Kebijakan itu dinilai memunculkan beragam penolakan, karena banyak masyarakat yang secara ekonomi tergolong kurang mampu justru tidak masuk dalam data penerima manfaat.
Polemik ini sempat memicu aksi unjuk rasa damai dari kalangan mahasiswa di Ibukota Banda Aceh. Dengan tuntutan mendesak Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, untuk segera mencabut aturan pembatasan tersebut.
Dengan dicabutnya Pergub tersebut, skema pembiayaan layanan kesehatan masyarakat Aceh kini kembali dijamin penuh melalui program JKA. Program ini terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan didukung pendanaan dari Pemerintah Aceh serta APBN
