Zaini Djalil : Putusan MA Terkait Perkara Korupsi PPJ Keliru

  • Bagikan
Penasehat Hukum Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe, H. Zaini Djalil. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Penasehat Hukum Terdakwa Perkara Tindak Pidana Korupsi Pajak Penerangan Jalan Kota Lhokseumawe, H. Zaini Djalil, menyesalkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3189 K/Pid.Sus/2025. Putusan salinan ini dinilainya keliru dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa.

” Ini Jelas-jelas ada kekeliruan, karena sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna telah menjatuhkan vonis bebas kepada Terdakwa. Seharusnya, Mahkamah Agung dapat memperkuat putusan tersebut karena sebagaimana pertimbangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sangatlah jelas dan terang, ” sesal Zaini Djalil dalam pesan elektronik aplikasi pesan instan lintas platform melalui Whatshaap yang diterima, Ahad (27/7).

Ia mengungkapkan, perihal ini terlihat jelas dalam pertimbangannya berdasarkan Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terbukti. Dimana, sebagaimana dalam putusan Majelis Hakim halaman 200 yang menyatakan, bahwa dasar hukum PPJ diatur dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sedangkan, pemberian Insentif PPJ telah diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu didukung dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor: 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012.

Pertimbangan ini sesuai dan sejalan dengan pertimbangan Majelis Hakim pada halaman 210 yang mempertimbangkan, bahwa Direktur Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012 perihal Pemungutan PPJ oleh PT. PLN (Persero). Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, seperti PT. PLN (Persero), maka PT. PLN (Persero) sebagai Wajib Pajak yang diwajibkan untuk memungut dan menyetor PPJ kepada Pemerintah Daerah.

Sebut Zaini, kegiatan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan telah berlangsung lama sesuai juga dengan fakta yang terungkap dipersidangan, yang mana hal ini sama diseluruh wilayah Indonesia karena dasar hukumnya juga sama. Terlebih, berdasarkan ketentuan perundang-undangan dibenarkan adanya upah pungut sehingga selama ini tidak pernah dijadikan temuan tindak pidana korupsi baik dari hasil audit BPKP maupun BPK sebagai lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyatakan kerugian negara.

Namun, pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyatakan upah pungut sebagai perbuatan tindak pidana korupsi yang kemudian diaudit oleh Inspektorat Aceh dan menetapkan 5 Orang Tersangka dan kasus ini yang pertama sekali terjadi di Indonesia.

” Menurut Kami, Mahkamah Agung telah keliru membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dan, memutuskan Para Terdakwa bersalah melakukan Tindak pidana, ” kecam Pengacara kondang asal Aceh ini.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Para Terpidana di dalam melaksanakan tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara tidak melakukan koordinasi atau laporan pada Alat Kelengkapan Dewan DPRK Kota Lhokseumawe. Padahal, fakta dan bukti yang terungkap dipersidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terbukti telah adanya pembahasan sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh halaman 221.

” Sesuai keterangan Saksi T. Sofianus (Anggota DPRK/Wakil Ketua Koordinator Badan Anggaran DPRK Kota Lhokseumawe) terkait porsi pembagian insentif sebagaimana dalam surat keputusan walikota tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak legislatif (DPRK Lhokseumawe). Termasuk, fakta persidangan kegiatan pemungutan pajak penerangan jalan telah sesuai dengan Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan, yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ” terangnya.

Sebaliknya, untuk pemberian Insentif PPJ telah diatur secara umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apalagi, didukung dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Nomor: 973/014/Keuda, tanggal 9 Januari 2012.

” Majelis Hakim tingkat kasasi tidak mempertimbangkan Fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dimana, Majelis Hakim Mahkamah Agung hanya melihat dari sisi memori kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum semata serta Majelis Hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan kontra memori kasasi yang diajukan oleh Terdakwa/Para Terdakwa, ” tuturnya.

Kata Zaini, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa pihaknya kecewa, sebab seharusnya Majelis Hakim tingkat kasasi seharusnya lebih mempertimbangkan kesalahan dalam menerapkan hukum (judex juris). Sementara fakta persidangan telah dipertimbangkan secara benar pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

” Harapan Kami perkara ini harus menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemerintah Pusat karena akan berimplikasi kepada Kab/Kota diseluruh Indonesia. Dan, saat ini baru terjadi di wilayah Provinsi Aceh, ” pinta Zaini Djalil.

  • Bagikan
Exit mobile version