Durasi, Lhokseumawe – PT. Peugot Konstruksi menggelar aksi damai di depan Rumah Sakit PMI Aceh Utara, Kamis (24/7). Kedatangan mereka bertujuan menuntut pelunasan proyek renovasi gedung dan infrastruktur rumah sakit senilai Rp1,8 miliar pada tahun 2018 lalu.
Rekanan yang berdemonstrasi itu mengancam akan menyegel rumah sakit bila pembayaran tak kunjung diselesaikan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Direktur Utama PT. Peugot Konstruksi, Abdullah, ST, bersama Kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) CAKRA.
Sambil membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan : ” Selesaikan Hak Kami ” mereka mendatangi RS tersebut. Mereka, akan menyegel RS PMI bila hutang pembayaran proyek itu belum dituntaskan.
Dirut PT Peugoet Konstruksi, Abdullah mengungkapkan, pihaknya telah bersabar lebih dari enam tahun menunggu itikad baik dari pihak rumah sakit. Namun hingga kini, pembayaran tak kunjung direalisasikan.
” Ini bukan hanya soal uang. Ini soal tanggung jawab. Kami sudah selesaikan proyek sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Tapi hak kami masih diabaikan, ” ungkap Abdullah kepada memberikan keterangannya kepada jurnalis dihalaman RS PMI setempat.
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Perusahaan, Fakhrurrazi, SH, bahwa pihak rumah sakit telah melakukan wanprestasi. Terlebih, kontrak dan bukti pengerjaan sudah lengkap.
” Ada pelanggaran serius di sini. Kontrak sah, pekerjaan selesai, tapi pembayaran tak ada kejelasan. Ini bisa Kami bawa ke ranah hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Fakhrurrazi.
Sebut Dia, YLBH CAKRA siap mengawal proses ini hingga hak kliennya terpenuhi. Mengingat, perihal dimaksud sudah merugikan kontraktor pelaksana.
Menanggapi aksi tersebut, Direktur RS PMI Aceh Utara, dr. Rijalul Fikri, mengakui adanya kewajiban tersebut. Pelaksanaan proyek ini terjadi sebelum dirinya menjabat disana.
” Saya mulai menjabat pada 24 Desember 2021 lalu. Kami tidak mengabaikan tuntutan ini, tapi kami juga harus menelusuri secara internal. Kami akan duduk bersama pihak terkait untuk menyelesaikannya,” kilahnya.
Berdasarkan paantoan dilokasi aksi yang berlangsung damai itu menarik perhatian masyarakat dan keluarga pasien. Meski belum ada jadwal resmi pertemuan antara kedua pihak, tim hukum CAKRA menyatakan terbuka untuk mediasi.
Apabila mediasi menuai jalan buntu, maka pihaknya siap untuk menempuh jalur hukum. Pihak PMI diminta, untuk tidak buang badan dan segera menyelesaikan piutang proyek yang sudah 6 tahun tak kunjung adanya kejelasan.