Durasi, Lhokseumawe – Pemko Lhokseumawe, mulai melayangkan surat teguran tegas kepada Pimpinan dan Pengelola Rumah Sakit Swasta terhitung tanggal 5 Februari 2025. Menyusul gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan-karyawati yang terjadi secara massal pasca penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
” RS itu harus melaporkan hasil langkah efisiensi dan penyelesaian permasalahan ini kepada DPMPTSP dan Naker paling lambat 7 hari kerja sejak surat ini diterima. Ini adalah teguran dan penegasan peraturan ketenagakerjaan, ” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Safriadi, S.STP, M.S.M kepada durasi, Jum’at (6/2).
Sebut Dia, segala bentuk PHK sepihak harus segera dihentikan tanpa ada alasan atau dalih berbaur UMP. Pihalk RS juga diminta untuk melakukan penataan internal dan efesiensi operasional sampai penyesuaian struktur pengupahan tenaga profesional dan manajemen, guna menjamin pembayaran standar upah provinsi tersebut.
” UMP merupakan kewajiban normatif yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan. Terutama rumah sakit swasta dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan perbuatan tercela kepada karyawannya, yaitu PHK, ” tandasnya.
Menurut Safri, sebelum diputus hubungan kerja pihak manajemen RS wajib terlebih dahulu mengambil Langkah-langkah efisiensi operasional, diantaranya penataan ulang biaya operasional non esensial, evaluasi sistem intensif, jasa pelayanan, dan remunerasi manajemen. Bahkan, mengeluarkan kebijakan penyesuaian atau rasionalisasi dokter maupun tenaga profesional lainnya.
” Apabila surat ini tidak diindahkan pihaknya akan melakukan pembinaan lanjutan sesuai Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk, merekomendasikan tindakan administratif kepada instansi berwenang, ” demikian Kadis Safriadi.
Sebelumnya puluhan karyawan/karyawati Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Lhokseumawe, mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Senin (2/2). Lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh rumah sakit tersebut yang disinyalir secara sepihak.
