Pura-Pura Dibegal, Akuntan BGN SPPG di Aceh Utara Gelapkan Gaji Relawan 59 Juta

  • Bagikan
TERSANGKA LAPORAN PALSU: Personel Sat Reskrim Polres Lhokseumawe menggiring tersangka PA (25), seorang akuntan SPPG Paloh Igeuh, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Aceh, Kamis (5/2/2026). PA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti merekayasa laporan begal untuk menggelapkan uang gaji relawan Badan Gizi Nasional (BGN) SPPN Paloh Igeuh senilai Rp59.950.000. durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan (begal) yang melibatkan seorang akuntan berinisial PA (25) warga Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Motif di balik laporan rekayasa tersebut ternyata adalah penggelapan uang gaji relawan senilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026), mengungkapkan bahwa tersangka yang bekerja di Badan Gizi Nasional (BGN) SPPG Paloh Igeuh ini awalnya mengaku menjadi korban pembegalan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026), mengungkapkan bahwa tersangka yang bekerja di Badan Gizi Nasional (BGN) SPPG Paloh Igeuh ini awalnya mengaku menjadi korban pembegalan di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara. durasi.co/Rahmat

“Tersangka PA melaporkan kehilangan uang gaji relawan sebesar Rp59.950.000 pada Sabtu, 17 Januari 2026 lalu. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menemukan banyak kejanggalan,” ujar AKBP Ahzan yang didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani dan Kasi Humas Salman Alfarasi.

Skenario Berbayar

Hasil pengembangan kasus mengungkap keterlibatan seorang pria berinisial TU. Kepada polisi, TU mengaku dibayar sebesar Rp2.000.000 oleh PA untuk membantu menyusun skenario pembegalan tersebut. PA nekat melakukan aksi ini demi menguasai dana gaji relawan yang berada di bawah pengawasannya sebagai akuntan.

Kebohongan tersangka semakin terpojok saat penyidik menemukan barang bukti berupa kunci kontak remote sepeda motor Honda Stylo dan kunci laci meja yang sebelumnya diklaim ikut hilang saat kejadian.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp12.750.000 (sisa dana hasil penggelapan). Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih. Satu unit iPhone 13. Serta dokumen laporan informasi terkait rekayasa pencurian.

Atas perbuatannya, PA kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 488 jo Pasal 489 jo Pasal 361 KUHP tentang laporan palsu serta penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V.

  • Bagikan
Exit mobile version