Durasi, Lhokseumawe – Pihak Manajemen Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Lhokseumawe, angkat bicara terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan. Rumah Sakit beralasan para pekerja disana diberhentikan lantaran dinyatakan tidak lulus dalam proses evaluasi rekredensial yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya.
Proses kredensial atau verifikasi resmi ini dilakukan secara menyeluruh terhadap kualifikasi, kompetensi, kinerja, profesionalisme, dan pelayanan kesehatan. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan Upah Minimun Provinsi (UMP) yang diinstruksikan oleh Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, beberapa waktu lalu.
” Uji kompetensi itu sangat penting untuk menunjang pelayanan disini kedepannya. Makanya, dilakukan secara berkala yang melibatkan seluruh karyawan,-karyawati, ” kata HRD RSU Bunda, Satria Andhika, SH, MH menjawab durasi, Kamis (5/2).
Ia menjelaskan, para pekerja yang tidak memperoleh kelanjutan kerja oleh perusahaan itu total berjumlah 32 orang dari sejumlah divisi, mulai umum, tenaga kesehatan (nakes) dan manajemen. Namun, bukan 45 orang seperti informasi yang berkembang sebelumnya.
” Ini keliru sebab yang tak dilanjutkan lagi bekerja itu hanya 32 orang. Makanya, ini perlu diluruskan juga biar benar adanya ke publik sebagaimana mestinya, ” jelasnya.
Sebut Satria, begitu diberhentikan perusahaan langsung menyelesaikan pembayaran gaji beserta BPJS Ketenagakerjaan eks pekerja tersebut. RS tidak pernah melakukan penudaan gaji sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
” Gaji yang belum dibayarkan itu tidak benar, karena begitu diputusin langsung dibayarkan ke Masing-masing bersangkutan. Kami enggak pernah melakukan penudaan gaji atau menunggak, ” ujarnya.
Ia juga menapik, tudingan ujian yang digelar itu sarat kecurangan dikarenakan serangakaian tahapan dilakukan sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Termasuk, pemutusan hubungan kerja terhadap salah-satu karyawan yang bekerja tak sampai sebulan kendati sempat menandatangani kontrak selama 3 bulan.
” Enggak ada kecurangan disini, semua transparan dan terbuka oleh manajemen. Termasuk, perkerja yang diputusin kontrak lebih awal gak sampai sebulan akibat tak lulus ujian kompetensi, ” tegasnya.
Sementara ketika ditanyai perihal rekrutmen baru pasca PHK disana, Satria melanjutkan, itu dilakukan Semata-mata untuk mengatasi kekosongan sesuai kebutuhan rumah sakit. Sehingga, pelayanan kesehatan tetap berjalan maksimal.
” Kan begitu tak memenuhi standar karyawan tentu diberhentikan. Nah, kemudian Kami membuka recrutmen yang memang memiliki standar yang sudah ditetapkan oleh rumah sakit, ” paparnya.
Seraya menambahkan, selama ini upah gaji karyawan RSU Bunda bervariasi Rp1,3 sampai Rp1,7 juta per orang.
Sebelumnya puluhan karyawan/karyawati Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Kota Lhokseumawe, mengadu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Senin (2/2). Lantaran mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh rumah sakit tersebut yang disinyalir secara sepihak.
