Pemko Mangkir, Sidang Gugatan Petani Keramba Pusong Ditunda

  • Bagikan
Sidang Gugatan Pengrusakan keramba di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (17/6). Foto : (DUrasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Kuasa hukum Pemko Lhokseumawe, tidak berhadir alias mangkir dalam sidang lanjutan gugatan pengrusakan aset milik masyarakat tani keramba yang berlangsung di Aula Garuda Pengadilan Negeri setempat, sekira pukul 11.15 Wib, Rabu (17/6). Disaat itu pula salah seorang penggugat atas nama Mulyadi (50) juga kembali mencabut gugatannya, sementara Ketua Majelis Hakim, Mukhtar, SH, MH, memutuskan menunda perkara tersebut hingga rabu pekan depan tanggal 24 Juni mendatang.

Amatan dilokasi sebelum sidang dimulai terlebih dahulu menjalani proses mediasi antar Pihak-pihak terlibat, seperti petani keramba yang didampingi Kuasa hukumnya LSM Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kasatreskrim, AKP Bustani bersama tim hukum Pemko Lhokseumawe. Kemudian, dilanjutkan ke proses persidangan.

Namun, anehnya pihak tergugat kesatu dalam hal ini Pemko memilih absen dari ruang sidang. Kendati, kuasa hukum dalam gugatan pertama pekan lalu, M. Teguh Pribadi, SH, MH, terlihat hadir duduk santai dipojok kursi pengunjung ruangan disana.

Kali ini ada empat penggugat yang dihadirkan dipersidangan, yaitu penggugat atas nama Saiful Munir, Mulyadi, Hasbullah, dan Muhammad Cut. Akan tetapi, salah seorang diantaranya bernama Mulyadi, menyatakan mundur atau mencabut gugatannya.

Penggugat dimaksud memilih tidak ikut terlibat dalam gugatan tersebut. Ia mengaku, tidak tahu-menahu perihal terkait tuntutan petani keramba.

” Saya enggak tahu Apa-apa ? Makanya, atas kesadaran sendiri mencabut gugatan dipengadilan ini, ” kata Mulyadi dihadapan Majelis Hakim dengan tutur bahasa Aceh.

YARA menyayangkan sikap Pemko atas ketidakhadirannya dalam persidangan. Kuasa hukum petani keramba itu merasa keheranan, karena dalam proses mediasi tim Pemko hadir sebaliknya dipersidangan memilih mangkir.

” Kami sangat menyayangkan sekali kenapa mereka (pemko-red) tak hadir! Padahal, Kami sudah menghadirkan warga tani yang menggugatnya disini, ” kata Kuasa Hukum Petani Keramba, Teuku Raja Muda didampingi Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Sina, S.P, CPLA.

Beberapa warga tani keramba mengungkapkan, pasca pembokaran kondisinya begitu memprihatinkan. Pasalnya, mereka berstatus menganggur kehilangan sumber pencarian dampak kebijakan penertiiban keramba di reservoir Pusong.

” Untuk makan Sehari-hari selama ini Kami sulit, gak ada kerjaan lain yang bisa dilakukan! Biaya pendidikan Anak-anak Kami disekolah dan dayah pada menunggak semua belakangan ini dan terancam putus ditengah jalan. Dan, malahan keluarga dirumah ada yang kacau-balau akibat tak memiliki pekerjaan apapun lagi, ” keluh beberapa petani keramba Muhammad Jalil yang diamini Nasruddin dan Ajismi Saputera.

Menanggapi perihal dimaksud Kepala Bagian Hukum Pemko Lhokseumawe, Afriani, SH, M.H menjelaskan, pihaknya tidak dapat berhadir dikarenakan terkendala kelangkapan administrasi. Salah-satu adalah belum ditandatanganinya surat penujukan kuasa hukum oleh Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, karena sedang bertugas diluar daerah.

” Surat kuasanya belum diteken oleh Pak Walikota, makanya enggak berhadir disidang gugatan itu. Tapi, disaat mediasi Kita bersama Polres tadi sudah duduk dengan kuasa hukum petani keramba, ada resume tuntutan yang dicatat terkait ganti rugi atau kompensasi disana, ” jelas Afriani menjawab konfirmasi durasi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp.

  • Bagikan
Exit mobile version