Cabuli Anak Kandung Selama 2 Tahun Sejak Usia 8 Tahun, Ayah di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menjelaskan bahwa penangkapan HG dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (31/7/2026) dini hari. "Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore.

LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Terduga pelaku berinisial HG telah diamankan guna menjalani proses hukum.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, menjelaskan bahwa penangkapan HG dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis (31/7/2026) dini hari.

“Proses penyidikan masih kami lakukan untuk membuat terang perkara. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKBP Dr. Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026) sore.

apolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan (tengah) memberikan keterangan pers didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi (kanan) dan Kasat Reskrim AKP Bustani (kiri) saat pengungkapan kasus dugaan penculikan di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026). durasi.co/Rahmat

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun dan bermula saat korban masih berusia delapan tahun. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban tinggal bersama ibu kandungnya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Informasi tersebut kemudian diperkuat dengan bukti awal yang diperoleh penyidik.

Sebagai bagian dari proses pembuktian, korban telah menjalani pemeriksaan medis. Selain itu, Polres Lhokseumawe berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis guna memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Kapolres menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas utama Polri. Setiap laporan kekerasan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

“Kami memastikan korban memperoleh pendampingan yang diperlukan, baik dalam proses hukum maupun pemulihan psikologis. Penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Dr. Ahzan.

Saat ini penyidik terus melengkapi alat bukti melalui pemeriksaan saksi, hasil visum, serta barang bukti lainnya untuk menentukan konstruksi perkara secara utuh.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Penerapan pasal yang disangkakan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan seluruh alat bukti yang diperoleh.

Polres Lhokseumawe turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan, perlindungan korban, serta penegakan hukum demi mewujudkan lingkungan yang aman.

  • Bagikan
Exit mobile version