LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan penculikan di wilayah hukumnya. Polisi menangkap seorang pria berinisial SJS (26), sementara dua terduga pelaku lainnya kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Muara Satu terkait penculikan korban berinisial MI pada 17 Juli 2026.
“Perkara ini merupakan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang atau penculikan. Berdasarkan laporan, satu terduga pelaku berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih terus diburu,” ujar Ahzan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi penculikan terjadi pada Kamis (17/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ulee Madon, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya. Tiga pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian membawa korban secara paksa menggunakan mobil menuju kawasan perkebunan di Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Korban diduga disekap selama dua hari. Dalam masa penyekapan tersebut, salah satu pelaku menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan. Namun, korban berhasil memanfaatkan kelengahan para pelaku hingga bisa melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Satu.
Menindaklanjuti laporan korban, tim gabungan Satreskrim Polres Lhokseumawe dan Polsek Muara Satu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta menangkap SJS di kediamannya di kawasan Padang Sakti, Kota Lhokseumawe.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix warna silver, satu kaus putih, dan satu celana training hitam yang digunakan saat beraksi.
Kapolres menegaskan pihak kepolisian berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan memburu dua pelaku lain yang masih buron. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik masih mendalami motif, peran tiap pelaku, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
Melalui kasus ini, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi—termasuk sengketa utang piutang—dengan cara-cara melanggar hukum, serta segera melaporkan setiap indikasi tindak pidana ke pihak berwajib.
