hit counter

Imigrasi Lhokseumawe Terbitkan 8.428 paspor

  • Bagikan
Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Lhokseumawe. Ist

Durasi, Lhokseumawe – Sebanyak 8.428 paspor diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Lhokseumawe, sepanjang Januari sampai 12 Mei 2026. Rata-rata pemohon dokumen perjalanan internasional itu berpergian ke Negeri Jiran Malaysia.

” Itu data terakhir kemarin tanggal 12 Mei dan akan terus di-update atau bertambah setiap harinya. Dan, setiap hari begitu ramai dipenuhi pemohon yang beradatang, baik alasan berobat maupun melancong berpergian keluar negeri, ” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza, A.Md.Im, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian (Kasi Tikim), Muhammad Hidayat Tanjung ketika ditemui durasi, Rabu Pagi (13/5).

Hidayat menjelaskan, keberadaan paspor sangat penting dikarenakan memuat data diri pemegang, seperti foto, nama, tempat tanggal lahir, dan tanda tangan. Dimana, segala pengurusan permohonannya dilakukan di Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

” Pemohon paspor sebelum datang ke kantor imigrasi untuk terlebih dahulu melakukan download aplikasi M-paspor yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), ” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk harga E-Paspor (elektronik) berlaku 5 tahun dikenakan biaya Rp650 ribu dan 10 tahun Rp950 ribu. Sedangkan, untuk percepatan dikenakan biaya tambahan Rp1 juta per paspor.

” Sesuai aturan jika butuh cepat untuk masa berlakunya 5 tahun biayanya ditambah dari Rp650 ribu menjadi Rp1,650 juta per paspor dan 10 tahun Rp1,950 juta per paspor. Dan, dokumen penting ini dinyatakan selesai pada dihari itu langsung, ” demikian Kasi Tikim, Hidayat Tanjung.

  • Bagikan