Granat Gelar Diskusi Publik Soal Pemberantasan Peredaran Narkoba di Aceh Utara

  • Bagikan
Diskusi publik dan deklarasi 'Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030', di salah satu kafe Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu, 5 Juli 2025. Foto: Istimewa

ACEH UTARA— Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Aceh Utara, menggelar diskusi publik dan deklarasi ‘Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030’, di salah satu kafe Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, Sabtu, 5 Juli 2025.

Kegiatan itu dilaksanakan Granat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara.

Turut dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat dan menghadirkan sejumlah narasumber, yaitu Anggota DPRK Aceh Utara, Amiruddin, S.Ian, Kadispora Aceh Utara, M. Nasir, Kasat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), Dr. Ibrahim Qomarius, perwakilan BNN Kota Lhokseumawe, M. Ikbal, Kepala Seksi Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Aceh Utara, Aulia, S.H., M.H., dan Kanit Res Narkoba Polres Aceh Utara, M. Hanif Anthony.

Diskusi publik tersebut, masing-masing narasumber menyampaikan pandangannya tentang pemberantasan narkotika khususnya di wilayah Aceh Utara.

Dalam kesempatan itu, Amiruddin menegaskan pentingnya dukungan kebijakan untuk menekan peredaran narkoba.

“Kami selaku anggota dewan berharap kepada pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat agar memperketat upaya pencegahan peredaran narkoba untuk melindungi generasi muda Aceh Utara ke depan. Kita harus mengambil langkah-langkah preventif untuk menekan angka peredaran narkoba, salah satu caranya adalah dengan meningkatkan pengawasan,” kata Amiruddin.

Akademisi Unimal, Dr. Ibrahim Qomarius, menawarkan solusi berbasis riset, termasuk pengurangan penggunaan uang tunai di masyarakat guna memutus mata rantai transaksi gelap narkoba.

Sementara itu, Ketua DPC GRANAT Aceh Utara, Fahrul Razi, menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkesinambungan sebagai bentuk edukasi, dan gerakan nyata memerangi narkoba khususnya di Aceh Utara,” ujar Razi.

Razi menambahkan, diskusi ini menghasilkan kesepakatan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum semata, tetapi harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat lainnya.

Lanjut Razi, sebagai puncak kegiatan, maka seluruh peserta bersama-sama membacakan deklarasi ‘Aceh Utara Bebas Narkoba 2030’, yang menegaskan komitmen kolektif untuk mendukung pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba pada 2030 mendatang. [] (ril)

  • Bagikan
Exit mobile version