Cegah Korupsi, Kejari Berikan Pemahaman Hukum kepada Puluhan Keuchik di Tanah Jambo Aye

  • Bagikan
Puluhan Keuchik di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, mendapat bimbingan hukum tata cara pengelolaan dana desa dari Kejari Aceh Utara. Foto: IST
Puluhan Keuchik di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, mendapat bimbingan hukum tata cara pengelolaan dana desa dari Kejari Aceh Utara. Foto: IST

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memberikan penerangan atau pemahaman hukum kepada seluruh Kepala Desa (Keuchik) di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, yang dilakukan di Aula Kantor Camat setempat, Selasa, 22 Februari 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 60 orang kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kepala Kejaksaan Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari, SH., M. Hum., melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H., dalam pemaparannya menjelaskan materi tentang “Menghindari Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa”.

Selain itu, dalam pelaksanaan kegiatan penerangan hukum tersebut, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Mulyadi, S.H., M.H., memperkenalkan dan mensosialisasikan tentang “Mafia Tanah”, serta memperkenalkan Satuan tugas Pemberantasan mafia tanah yang telah dibentuk oleh Kejari Aceh Utara.

Camat Tanah Jambo Aye, Fauzi Saputra, dalam sambutannya, menyampaikan, kegiatan ini sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), dan momen yang sangat diharap-harapkan pada awal tahun 2022 ini.

“Semoga ilmu yang diberikan dari pihak Kejari dapat diterapkan oleh kepala desa, sehingga terhindar dari tindak pidana korupsi nantinya,” ujar Fauzi Saputra. []

 

  • Bagikan