Durasi, Lhokseumawe — Pemerintah Kota Lhokseumawe mengambil langkah pencegahan terhadap potensi bencana dan kerusakan lingkungan. Dengan menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi aktivitas Galian C untuk sementara waktu.
Langkah tersebut dilakukan setelah Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, ketika meninjau langsung sejumlah titik lokasi pada tanggal 30 September 2026 lalu. Dari hasil peninjauan, terdapat sejumlah kondisi di lapangan yang perlu mendapat perhatian, khususnya lokasi penggalian yang berpotensi terdampak apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Arahan Wali Kota kemudian diteruskan kepada DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe untuk segera melakukan langkah di lapangan. Selanjutnya, DPMPTSP dan Naker bersama Satpol PP & WH serta DLHK Kota Lhokseumawe turun langsung menyampaikan himbauan kepada para pengelola Galian C.
Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, S.STP, M.S.M menjelaskan, bahwa penghentian sementara tersebut diberlakukan terhadap seluruh aktivitas Galian C. Termasuk bagi mereka yang sudah memiliki perizinan maupun yang belum.
” Arahan Bapak Wali Kota sangat jelas, Kita melakukan penghentian sementara sebagai langkah antisipasi. Semua aktivitas Galian C untuk sementara dihentikan, tanpa membedakan apakah sudah berizin atau belum,” tegas Safriadi dilokasi, Jum’at (2/10).
Menurut Safriadi, faktor cuaca menjadi salah satu pertimbangan utama. Berdasarkan peringatan BMKG dimana memberikan warning pada awal Oktober sejumlah wilayah di Aceh berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat.

Kondisi tersebut perlu diantisipasi terutama pada kawasan yang memiliki tebing hasil penggalian. Hujan dengan intensitas tinggi dapat meningkatkan potensi erosi, longsor maupun ketidakstabilan tanah dan berpotensi menimbulkan dampak terhadap masyarakat serta infrastruktur yang berada di sekitar lokasi.
Karena itu, pengelola Galian C diminta menghentikan kegiatan penggalian untuk sementara, termasuk penggunaan alat berat dan kendaraan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Pemko juga meminta setiap pengelola memperhatikan kondisi lingkungan di sekitar lokasi.
Apabila ditemukan tebing atau lahan yang rawan maupun telah mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian. Maka, langkah perbaikan dan pemulihan harus segera dilakukan.
Ajak Masyarakat
Untuk memastikan himbauan berjalan efektif, Pemko Lhokseumawe juga mengajak masyarakat ikut melakukan pengawasan. Warga yang menemukan aktivitas Galian C yang masih berjalan setelah himbauan penghentian sementara dapat menyampaikan laporan kepada Satpol PP & WH Kota Lhokseumawe.
Petugas nantinya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut dan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
” Kami tentu membutuhkan dukungan masyarakat. Kalau ada aktivitas yang masih berjalan, silakan informasikan kepada Satpol PP & WH. Nanti akan dilakukan pengecekan di lapangan,” hambaunya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemko Lhokseumawe untuk mengedepankan pencegahan. Terutama dalam menghadapi potensi cuaca yang kurang bersahabat.
* Kita berharap seluruh pengelola dapat memahami bahwa penghentian ini bersifat sementara. Ini langkah untuk menjaga keselamatan bersama serta mencegah dampak yang tidak diinginkan,” pungkasnya.












