Operasi Knalpot Brong, Polisi sita 34 Sepmor di Lhokseumawe

  • Bagikan
Operasi Knalpot Brong, Polisi sita 34 Sepmor di Kota Lhokseumawe, Minggu (5/2/2022) malam.

LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menjaring puluhan kendaraan yang mengunakan knalpot tidak sesuai standar (brong) dalam sebuah operasi penertiban di Jalan Merdeka, Simpang Jam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Minggu (5/2/2022) malam.

Operasi tersebut dipimpin Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP Vifa Febriana Sari.

Operasi dimaksud melibatkan personel Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) serta petugas Dinas Perhubungan Lhokseumawe.

Kegiatan penertiban ini, lanjutnya, guna menciptakan kondisi yang nyaman kepada masyarakat.

Knalpot brong menyebabkan suara bising yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, personel gabungan menjaring sebanyak 34 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong atau racing.

“Puluhan sepeda motor tersebut kita tilang dan diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.

Kepada pengguna kendaraan khususnya roda dua dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena dapat mengganggu ketentraman masyarakat.

“Gunakanlah knalpot sesuai standar atau pabrikan,” ujar Kapolres. (*)

  • Bagikan