hit counter

Gampong Paloh Igeuh Gelar Sosialisasi Qanun Adat Bareng Guru Besar UNIMAL

  • Bagikan
Pemerintah Gampong Paloh Igeuh menggelar Sosialisasi Qanun Adat Gampong di aula desa setempat pada Kamis (23/7/2026).

KRUENG GEUKUEH, ACEH UTARA — Pemerintah Gampong Paloh Igeuh menggelar Sosialisasi Qanun Adat Gampong di aula desa setempat pada Kamis (23/7/2026).

Kegiatan yang dihadiri jajaran aparatur desa dan tokoh masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat ketertiban, keharmonisan, serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tingkat gampong.

Acara ini menghadirkan dua akademisi ternama dari Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (UNIMAL) sebagai narasumber, yakni Guru Besar Hukum Perdata dan Hukum Adat Prof. Jamaluddin, serta Ketua Program Studi Doktor Hukum Prof. Yulia.

Pemerintah Gampong Paloh Igeuh menggelar Sosialisasi Qanun Adat Gampong di aula desa setempat pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pemaparannya, kedua narasumber mengupas peran strategis hukum adat dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh, mekanisme penyelesaian sengketa berbasis lokal, hingga pentingnya sinergi antara hukum adat dan hukum formal.

Prof. Jamaluddin menekankan bahwa Qanun Adat Gampong merupakan fondasi penting untuk merawat semangat kebersamaan dan musyawarah. Melalui wadah ini, berbagai persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa harus selalu membawa perkara ke jalur hukum formal.

Antusiasme warga terlihat sepanjang acara, khususnya saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif.

”Melalui edukasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami regulasi yang ada, tetapi juga konsisten menerapkan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya lingkungan desa yang kondusif,” kata Geuchik Paloh Igeuh T Banta.

Rangkaian kegiatan sosialisasi diakhiri dengan sesi foto bersama antara perangkat desa, tokoh masyarakat, dan para pemateri sebagai simbol komitmen bersama dalam melestarikan adat gampong.

  • Bagikan