” Kemenangan Sayuti-Husaini Adalah Kemenangan Masyarakat Lhokseumawe ”

  • Bagikan
Ketua Aliansi Sayuti Center, Teuku Rudi Fatahul Hadi, S.Hi. Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Lhokseumawe – Para relawan pasangan calon nomor urut 2 walikota/wakil walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar-Husaini, menyambut gegap gempita dengan kepastiannya sebagai pemenang yang sah dalam pilkada 2024. Menyusul, dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilkada pasangan nomor urut 3 Ismail A Manaf –Azhar Mahmud (Imam) alias tak memenuhi syarat legal standing.

” Kemenangan Sayuti/Husaini adalah kemenangan masyarakat Lhokseumawe. Kita bersyukur proses tahapan pilkada hari sudah berakhir dengan keluarnya hasil keputusan MK, ” ucap Ketua Aliansi Sayuti Center, Teuku Rudi Fatahul Hadi, S.Hi didamping Sekretaris, Muji Alfurqan, SH kepada Durasi di Café Boh Manok Weng (BMW) setempat, Selasa Malam (4/2).

Sebut Rudi, dengan adanya keputusan ini seluruh masyarakat dapat bersatu untuk mendukung Sayuti/Husaini dalam melaksanakan serangkaian tugas beliau dalam rangka membangun kota ini yang lebih baik. Seluruh Faksi-faksi atau kelompok didalam suatu partai politik yang memiliki kepentingan maupun pemahaman yang berbeda dengan Anggota-anggota partai lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan.

” Beda pandangan politik itu sudah berakhir. Sekarang mari merajut kebersamaan untuk rakyat dan kejayaan Lhokseumawe kedepan, ” pintanya.

Ia mengungkapkan, ada beberapa program prioritas yang menjadi agenda utama yang segera dilakuka oleh walikota terpilih Sayuti/Husaini. Pertama, komitmen persoalan sampah : ” broh jeut keu peng alias sampah menjadi uang ”.

Kemudian, menanggulangi permasalahan banjir yang kerap terjadi setiap tahunnya. Termasuk, melakukan sistem tata kelola birokrasi pemerintahan yang baik (good governance), ” pungkas sang politisi Rudi.

Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menyatakan, menolak gugatan paslon nomor 3 Imam dengan nomor perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan itu dinilai tidak memnuhi persyaratan alias legal standing.

Menyusul selisih suara pasangan nomor urut 3 dengan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak pilkada Lhokseumawe 2024 melebihi ambang batas yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

  • Bagikan