JAKARTA – Pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming akan langsung mendapatkan pengawalan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan penetapan KPU.
Menurut Komandan Paspampres Mayjen TNI AD Achiruddin Darojat, hal ini sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Sesuai UU yang berlaku, setelah penetapan MK (KPU), pengamanan presiden dan wakil presiden terpilih akan di-handle oleh Paspampres,” kata Achiruddin kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Achirudin mengatakan Paspampres bakal membentuk Satuan Tugas Khusus untuk memberikan pengawalan kepada Prabowo-Gibran.
“(Tim pengawalan) berupa satgas, bentukan khusus. Personel semuanya dari Paspampres,” ucapnya.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Maka, Prabowo-Gibran tetap jadi pemenang Pilpres 2024.
KPU akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024. Penetapan dilakukan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat.
“Penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, 24 April 2024 jam 10.00 WIB di laksanakan di kantor KPU,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari. []