Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg, Ikut Disaksikan Tersangka

  • Bagikan
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg dengan cara diblender, di Mapolda Aceh. Foto: Dok. Humas Polda Aceh
Ditresnarkoba Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kg dengan cara diblender, di Mapolda Aceh. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

BANDA ACEH- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram dengan cara diblender, di Mapolda Aceh, Jeulingke, Banda Aceh, Kamis 7 Oktober 2021

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang dilakukan Subdit III Ditresnarkorba, pada Juli 202 di Hotel Aresidencia, Kecamatan Medan Baru, Kota Meda, Sumatera Utara.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, S.I.K., M.H., dalam keterangan pers melalui Kabid Humas Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi tentang orang yang diduga kuat ada kaitan dengan penemuan sabu seberat 343 kg pada 27 Januari 2021 di kawasan Jeunieb, Bireuen, sedang berada di Kota Medan.

Berdasarkan informasi tersebut, sebut Winardy, petugas langsung melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan tiga orang sekaligus, masing-masing berinisial IS (43), ES alias SO (24), dan HM (24). Setelah dilakukan pemeriksaan singkat, tersangka IS mengakui menyimpan sabu seberat 7 kg di dalam semak-semak Desa Alue Johan, Kecamatan Pelimbang, Bireuen.

“Semua barang bukti tersebut sudah kita musnahkan hari ini (Kamis), juga ikut disaksikan pihak kejaksaan dan tersangka,” katanya.

Untuk pelaku, Winardy menyebutkan, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati. []

 

  • Bagikan