Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut, Bareskrim, Kejagung, Kemenpora, BPKP Bertolak Ke Lokasi

  • Bagikan
PON XXI Aceh-Sumut 2024.

ACEH – Sejumlah pihak turut bekerjasama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bersama dengan tim Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengusut dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatera Utara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan PON.

Menindaklanjuti hal itu, koordinasi dari Kemenpora sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri.

“Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP,” tutur Kombes Arief Adiharsa kepada awak media,” Kamis (12/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan, pihaknya menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON XXI Aceh-Sumut. Dalam hal itu, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.

“Investigasi ini dilakukan berdasarkan mandat dari Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2024 yang menunjuk Bareskrim Polri sebagai bagian dari satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatera Utara,” kata Menpora Dito. (*)

  • Bagikan