Yusri Kasim: Penetapan Komcad oleh Presiden sesuai UUD

  • Bagikan
Presiden Joko Widodo menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) 2021 sebanyak 3.103 orang yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021. doc/kemenhan
Yusri

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo menetapkan Komponen Cadangan (Komcad) 2021 sebanyak 3.103 orang yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Bandung Barat, Kamis 7 Oktober 2021.

Penetapan Komponen Cadangan (Komcad) oleh Presiden Jokowi hari ini menandakan keseriusan pemerintah melaksanakan amanat pasal 30 UUD 1945 yang memberi mandat pembentukan sistem pertahanan rakyat semesta yang bertumpu kepada TNI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Namun perlu diingat, pembentukan komponen cadangan tidak boleh melupakan budaya dan langkah strategis Indonesia tentang perang dan damai.

Komponen cadangan bukan sekadar perekrutan dan pelatihan dasar kemiliteran bagi warga negara atau sekedar pembentukan satuan satuan baru pengganda kekuatan, kata Yusri Kasim, Alumni Lemhanas RI dari Provinsi Aceh, dalam siaran pers, Kamis (7/10).

Menurut Yusri, setuju dengan sambutan Presiden, yang menegaskan Komcad hanya boleh digunakan untuk kepentingan pertahanan dan harus selalu siaga jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh negara baik dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara, mobilisasi komcad berada di bawah Presiden atas persetujuan DPR yang kendalinya berada di Panglima TNI. Artinya, tidak dibenarkan anggota komcad melakukan kegiatan individu, seperti kata Presiden Jokowi saat di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus Kopassus, Batujar, Jawa Barat. (*)

  • Bagikan