ACEH UTARA— Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2025 di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini memasuki babak baru yang panas.
Alih-alih memberikan klarifikasi substansial terkait dugaan proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp120 juta dan masalah posyandu, keuchik (Kepala Desa) setempat, Muhammad Ali, justru menyerang kredibilitas wartawan yang melakukan konfirmasi.
Tudingan ‘Wartawan Gadungan’ yang Janggal
Keuchik (Kepala Desa) Krueng Baro Blang Mee, Muhammad Ali, dalam keterangannya ke beberapa media baru-baru ini, menyebut bahwa yang mencoba mengonfirmasi dirinya hanyalah orang yang “ngaku-ngaku” (gadungan) sebagai wartawan.
Ia beralasan bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui klarifikasi dirinya terlebih dahulu.
Namun, pernyataan ini langsung dipatahkan oleh Muhammad Fadli, wartawan yang melakukan konfirmasi tersebut. Fadli menilai tudingan keuchik sangat tidak berdasar, dan terkesan sebagai alibi untuk menghindari pertanyaan krusial.
“Kalau saya dikatakan ngaku-ngaku wartawan, tidak apa-apa. Tapi intinya, saya sudah memperkenalkan diri secara resmi sebelum konfirmasi. Anehnya, setelah itu kontak saya malah diblokir,” ujar Fadli kepada media, Senin 2 Maret 2026.
Bukti Rekam Jejak Digital
Fadli membeberkan bukti bahwa dirinya dan Muhammad Ali sebenarnya sudah pernah berkomunikasi sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa sang keuchik pernah menghubunginya langsung via WhatsApp pada 20 Maret 2025 pukul 22.52 WIB.
“Kami sempat berbicara sekitar 4 menit melalui telepon WhatsApp. Jika sekarang beliau bilang tidak kenal atau menyebut saya wartawan gadungan, itu sangat kontradiktif. Bukti chat dan riwayat teleponnya masih saya simpan rapi,” tegas Fadli.
Klarifikasi yang Terhambat Pemblokiran
Menanggapi pembelaan Muhammad Ali yang menyatakan wartawan harus mendengar klarifikasinya sebelum menulis, Fadli justru balik bertanya tentang komitmen transparansi sang pemimpin desa.
“Bagaimana saya mau meminta klarifikasi lebih dalam? Pesan WhatsApp pertama saya centang biru (dibaca), tapi setelah itu nomor saya langsung diblokir. Ini menunjukkan ada upaya menutup diri dari fungsi kontrol sosial media,” ucapnya.
Fadli juga menyayangkan sikap keuchik yang seolah-olah ingin membangun opini bahwa dirinya tidak diberi ruang klarifikasi. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa upaya konfirmasi susulan seringkali terbentur oleh sikap menutup diri, termasuk pemblokiran nomor setelah pesan dibaca (centang biru).
Dugaan Proyek ‘Hantu’ dan Pir Busuk
Kasus ini bermula dari mencuatnya kabar mengenai ‘Proyek Ketahanan Pangan 2025’, alokasi dana sebesar Rp120 juta yang diduga tidak jelas realisasinya (proyek hantu).
Program Posyandu: Temuan pembagian buah pir yang sudah dalam kondisi busuk kepada warga, yang dinilai sangat mencederai tujuan program kesehatan masyarakat.
Inspektorat dan Kejaksaan Mulai Bergerak
Camat Samudera telah mengonfirmasi bahwa Gampong Krueng Baro Blang Mee akan segera diperiksa oleh pihak Inspektorat Aceh Utara.
Di sisi lain, perwakilan masyarakat tidak tinggal diam. Mereka secara resmi telah melaporkan dugaan korupsi dan mark-up anggaran dana desa tahun 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tindakan pejabat publik yang memblokir kontak jurnalis saat dikonfirmasi mengenai isu krusial seperti ketahanan pangan dan kesehatan (Posyandu) dinilai sebagai bentuk kegagalan memahami esensi demokrasi.
Fungsi Kontrol Sosial: Wartawan memiliki kewajiban hukum untuk bertanya demi kepentingan publik.
Kewajiban Pejabat: Menjawab konfirmasi bukanlah “kebaikan hati” pejabat, melainkan kewajiban konstitusional dalam semangat transparansi.
Indikasi Kepanikan: Secara sosiologis, sikap menutup diri dan memusuhi media seringkali menjadi cerminan ketidaksiapan memberikan pertanggungjawaban atau adanya hal yang coba disembunyikan.
Kini, publik Aceh Utara menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan Kejaksaan. Apakah proyek Rp120 juta tersebut benar-benar ada, atau sekadar angka di atas kertas sementara rakyat hanya menerima “buah pir busuk”? [] (ril)
