LHOKSEUMAWE – Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menandatangani perjanjian dengan mahasiswa untuk menyelesaikan dugaan pungutan liar di sekolah dalam waktu tujuh hari. Suaidi menandatangani tuntutan itu usai mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lhokseumawe berdemonstrasi di halaman kantor Wali Kota Lhokseumawe, Rabu (26/1/2022).
Pertemuan Walikota dengan puluhan Serikat Mahasiswa Nasional Indonesia (SMNI) di ruang Walikota. Dalam pertemuan itu mahasiswa menyampaikan sejumlah petisi salah satunya meminta walikota mencopot Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Awalnya hanya Asisten 1 yang menemui kami, tapi kami hanya mau bertemu dengan walikota Suaidi Yahya, Asisten 1 sempat bilang kalau pak wali gak ada, tepi kami tidak percaya dan akhirnya pak wali menyuruh kami naik ke lantai dua untuk bertemu dengan dirinya,†kata Koordinator aksi Beni Murdani. Hasil kesepakatan audiensi itu, Beni menyampaikan bahwa Walikota Suaidi Yahya menyetujui menandatangani tiga petisi secara tertulis lengkap tandatangan di atas materai 10.000.
Tuntutan pertama akan melakukan pencopotan Ibrahim dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terbukti melakukan pelanggaran pungutan liar LKS kepada siswa sekolah dasar yang mana dibuktikan oleh inspektorat Kota Lhokseumawe.
Ke 2, melakukan pencopotan kadis apabila terbukti melakukan pencopotan terhadap kepala sekolah di bawah kuasa hukum walikota atas hasil penyelidikan inspektorat.
Yang ketiga, meminta walikota untuk mengevaluasi tenaga pendidikan dan seluruh pihak terkait.
“Ini sudah ditandatangani, kita beri waktu selama tujuh hari, apabila hal ini belum dijalankan maka kita akan melakukan aksi lebih besar dari hari ini,†pungkasnya. []