LHOKSEUMAWE – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek di Aceh Timur.
Pelaku ditangkap terkait kasus penculikan terhadap Syarbani (45) di Gampong Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Rabu (5/7/2023) lalu.
Penculikan itu berawal adik kandung Syarbani pulang ke rumah orang tuannya. Setiba di rumah adik korban diberitau oleh dua orang tamu abangnya (Syarbani) dibawa dengan sebuah mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur dan belum kembali ke rumah.
Kemudian, sekitar pukul 21.59 adiknya menerima kiriman lokasi abangnya itu berada. Lalu, Syarbani menelpon adiknya dengan menggunakan nomor telpon orang lain dan memberitahu kalau dirinya kini sedang disandra dan disiksa oleh pelaku.
Maka itu, korban meminta agar adiknya tersebut untuk menyiapkan uang Rp 70 juta. Nah, jika tidak dipenuhi korban diancam akan dihabisi oleh pelaku. Setelah mendapat telpon itu, adik korban pun langsung membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.
“Disaat itu polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan langsung ditangkap,†kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis (20/7/2023).
Iptu Ibrahim juga mengatakan, para pelaku ditangkap dilokasi yang berbeda. Awalnya polisi berhasil menangkap AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Aceh Timur pada Minggu (9/7) dan saat itu langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
Kemudian, pada Kamis (20/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB petugas berhasil menangkap satu tersangka lainnya yakni MU (41) di Desa Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur. “Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan senjata pendek jenis air softgun yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksi penculikan,” pungkasnya. (*)