Durasi, Lhokseumawe – Asisten I Membidangi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemko Lhokseumawe, Muhammad Maxalmina, S. Hi, MH, dicopot dari jabatannya. Disinyalir penyebab dirinya dibebastugaskan dari jabatannya terkait indikasi kesalahan sesuai hasil audit yang dikeluarkan Isnpektorat setempat.
Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar membenarkan, Maxalmina atau yang kerap disapa panggilan Max itu sudah lengser dari jabatannya sebagai Asisten I. Dia, terindikasi melakukan kesalahan berdasarkan hasil temuan Isnpektorat yang melakukan audit beberapa waktu lalu.
” Waalaikum salam, benar yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Ada hasil audit inspektorat yang hasilnya beliau terindikasi salah, ” kata Sayuti Abubakar menjawab durasi singkat melalui aplikasi perpesanan WhatshAap, Kamis Malam (5/3).
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lhokseumawe, M. Irsyadi menjelaskan, Maxalmina terhitung tanggal 5 Maret 2026 sudah dibebastugaskan sementara waktu dari jabatannya. Diduga ada ditengarai pelanggaran disiplin kepegawaian dibalik perihal pemberhentian tersebut.
” Bukan dicopot tapi dibebaskan sementara dari jabatannya! Karena ada dugaan pelanggaran disiplin, makanya dibebaskan sementara dari jabatan untuk memperlancar pelaksanaan pemeriksaan, ” jelasnya.
Irsyadi melanjutkan, untuk mengatasi kekosongan jabatan Asisten I itu sudah ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) kepada Mirdha Ichsan. Mirdha tercatat menjabat sebagai Camat Banda Sakti.
