Rapat Paripurna XII Masa Persidangan Ill DPRK Lhokseumawe

  • Bagikan
DPRK Lhokseumawe kembali melakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan terhadap rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045, pada Senin (19/8/2024).

LHOKSEUMAWE – DPRK Lhokseumawe kembali melakukan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan dan penetapan terhadap rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.

Hadir dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, Pj. Walikota Lhokseumawe, pimpinan dan anggota DPRK Lhokseumawe, Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, para asisten setdako Lhokseumawe, para staf ahli Walikota Lhokseumawe, sekretaris DPRK Lhokseumawe, para kepala OPD pemko Lhokseumawe, para tenaga ahli DPRK Lhokseumawe.

Rapat paripurna tersebut dilakukan untuk pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun prioritas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2024.

Rapat paripurna tersebut dilakukan untuk pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun prioritas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam program legislasi Kota Lhokseumawe Tahun 2024.

Adapun pembentukan rancangan qanun RPJP tahun 2025-2045 tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah Tahun 2025 2045.

Dapat di informasikan bahwa sebelumnya panitia Legislasi (Panleg) telah selesai melaksanakan pembahasan sepihak dan pembahasan bersama dengan pihak eksekutif terhadap rancangan qanun tersebut, dan juga telah selesai dibahas dengan biro hukum pemerintah Aceh dengan telah selesainya beberapa tahapan tersebut maka selanjutnya perlu ditetapkan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun tersebut,” ujar ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Senin (19/8/2024) di Kota Lhokseumawe.

Lanjut lagi, sesuai dengan peraturan tata tertib DPRK Nomor 2 Tahun 2019 maka semua pengambilan keputusan terhadap rancangan qanun, dahulu dengan beberapa penyampaian laporan.

Laporan panitia legislasi, laporan gabungan komisi dan penyampaian pendapat akhir Fraksi. Penyampaian laporan panitia legislasi terhadap rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045, yang akan disampaikan oleh panitia legislasi DPRK Lhokseumawe.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyampaian laporan gabungan Komisi, terhadap rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.

Dilanjutkan kepada perwakilan masing masing Fraksi untuk menyampaikan pendapat ahir fraksinya terhadap rancangan qanun tentang rencana panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.

Setelah mendengarkan penyampaian laporan dan penyampaian pendapat akhir Fraksi, agenda rapat selanjutnya adalah pengambilan keputusan DPRK terhadap rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kota Lhokseumawe Tahun 2025-2045.

Selanjutnya, kabag hukum dan humas sekretariat DPRK Lhokseumawe membacakan rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang sebelum diputuskan oleh DPRK Lhokseumawe.

Setelah semua dibacakan dan disetujui oleh seluruh anggota DPRK Lhokseumawe yang hadir, pimpinan DPRK dan Pj. Walikota menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang rancangan qanun tentang rencana pembangunan jangka panjang. (Adv)

  • Bagikan