ACEH UTARA – VP TJSL & Humas, Zulhadi mengklarifikasi terkait beredarnya surat penerimaan tenaga alih daya untuk proyek reaktivasi H2O2 di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
“Surat yang beredar tersebut merupakan surat PIM ke Perusahaan penyedia tenaga kerja PT Ima Meukat Raya hal ini sudah sesuai prosedur permintaan tenaga alih daya (TAD),” kata Zulhadi melalui siaran pers, Senin (26/6/2023).
Permintaan TAD saat ini untuk reaktivasi pabrik H2O2 sesuai kualifikasi, keahlian dan kompetensi tertentu sesuai kebutuhan reaktivasi H2O2.
Dalam memenuhi permintaan tersebut PT Imara meminta nama nama kedesa lingkungan yang sesuai dengan spesifikasi dan keahlian untuk dilakukan seleksi.
Kami sangat menyayangkan terkait berita yang beredar dimedia menurut kami bila ada saran dan masukan dapat disampaikan kepada kami untuk dicarikan solusi
Terkait dengan pemberitahuan ke desa melalui WA yang dilakukan oleh Imara akan kami ingatkan Imara tentang mekanisme surat menyurat agar kedepan dapat disampaikan secara formal kedesa.
Zulhadi menambahkan, hingga saat ini PT PIM dengan lingkungan terutama pemerintahan gampong masih terjalin hubungan dengan baik bahkan PIM sendiri ikut membantu peningkatan kapasitas Geuchik di Kecamatan Dewantara keluar daerah beberapa waktu yang lalu.
“Kami selalu membuka ruang komunikasi dengan semua stakeholder, termasuk geuchik dan masyarakat dan kami selalu ikut berkonstribusi setiap ada kegiatan yang ada di desa lingkungan bahkan kami sering menjalankan program perusahaan dideaa lingkungan, dan itu hingga saat ini tidak ada masalah,” ujar Zulhadi. (*)