LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan yang terjadi sepanjang Agustus hingga Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka serta menyita 21 unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr.Ahzan didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim Iptu Rahmad di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Senin (26/10/2026).
Dalam pemaparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dari 12 tersangka yang ditangkap, enam orang diduga sebagai pelaku pencurian, sementara enam lainnya berperan sebagai penadah. Dua dari enam tersangka pencurian bahkan baru ditangkap pada malam menjelang konferensi pers di kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun enam tersangka kasus pencurian berinisial J (26), ES (33), A (36), AF (38), R (18), dan AD (38). Sementara itu,enam tersangka penadah masing-masing berinisial JL (38), HI (46), S (38), AS (52), M (34), dan MF (20).
Selain 21 unit sepeda motor—di antaranya Honda Scoopy, Honda CBR, Honda Supra X, dan Kawasaki KLX—petugas juga menyita satu buah kunci letter Y yang telah dimodifikasi dengan ujung runcing untuk melancarkan aksi kejahatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian ini dilakukan di wilayah hukum Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian dibawa ke Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa untuk dijual seharga Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit. Polisi saat ini masih mendalami alur jaringan sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik terkait tindak pidana pencurian maupun penadahan, sesuai hasil penyidikan mendalam oleh penyidik Satreskrim.
Kepada masyarakat, Kapolres mengimbau agar segera mendatangi kantor kepolisian bagi yang merasa kehilangan sepeda motor dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
“Masyarakat juga diingatkan agar tidak membeli kendaraan yang asal-usul dan dokumen kepemilikannya tidak jelas,karena berisiko berurusan hukum sebagai penadah,” tegas AKBP Ahzan.
Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian serta mengajak masyarakat agar senantiasa berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
