Polres Lhokseumawe Ringkus Pelaku Pencurian Pakaian di Gudang Toko Astro beserta 3 Penadah

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026). durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menggungkap kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakaian Toko Astro, Desa Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Kasus yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) lalu ini menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp410 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk empat tersangka yang terdiri dari satu eksekutor pencurian dan tiga orang penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menjelaskan bahwa pelaku utama pencurian adalah pria berinisial SK (36), warga Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Sementara tiga tersangka yang berperan sebagai penadah yakni MHN (41) dan MD (43) warga Kecamatan Banda Sakti, serta FZ (28) warga Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.

“Kejadian ini pertama kali diketahui saat karyawan toko menghubungi korban, Muhammad Iqbal Saputra, dan memberitahukan bahwa pakaian di gudang hilang dalam jumlah cukup banyak,” ujar AKBP Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/8/2026).

Terlacak Kamera CCTV

Aksi kejahatan ini mulai terkuak setelah korban mendapatkan petunjuk dari kepala lorong setempat yang mengarah kepada SK. Korban kemudian menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Dari rekaman CCTV di area belakang Hotel Singapore, terlihat seorang laki-laki berkaus kuning sedang mengangkat karung goni yang identik dengan karung di dalam gudang korban,” kata Ahzan.

Berbekal bukti visual dan informasi warga, korban bersama warga setempat mengamankan SK di Desa Kuta Blang. Saat diinterogasi, SK tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya. Korban lantas melaporkan temuan ini ke Polres Lhokseumawe.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan Penadah

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung bergerak mengumpulkan alat bukti, melakukan profiling, dan mengamankan SK. Saat ditangkap, baju yang dikenakan tersangka bahkan terbukti merupakan salah satu pakaian hasil curian.

Hasil pemeriksaan terhadap SK membawa polisi pada pengembangan baru hingga berhasil meringkus tiga tersangka penadah (MHN, FZ, dan MD). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu keping CD ROM berisi rekaman CCTV serta 84 potong pakaian berbagai merek.

Atas perbuatannya, tersangka SK dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Juncto Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara tiga penadah dijerat Pasal 592 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

  • Bagikan
Exit mobile version