Durasi, Lhokseumawe – Kabar gembira mulai berhembus bagi kalangan 3.694 PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Kota Lhokseumawe. Pemko setempat, menargetkan pencairan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) itu ditargetkan cair pekan.
” Kami terus memacu proses pembayaran gaji PPPK itu setelah perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 disahkan. Ini menjadi agenda prioritas utama Pemko, ” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lhokseumawe, A. Haris menjawab durasi, Jum’at (2/10).
Ia melanjutkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan langkah administratif, agar pembayaran gaji PPPK dapat lebih cepat. Tanpa harus menunggu seluruh tahapan administrasi perubahan APBK selesai.
Setelah perubahan APBK 2026 disahkan dokumen tersebut masih harus melalui proses evaluasi di Banda Aceh. Setelah hasil evaluasi diterima, dokumen akan dilakukan penyesuaian atau revisi sesuai hasil evaluasi sebelum kembali diajukan untuk mendapatkan pengesahan.
” Setelah pengesahan perubahan APBK, dokumen dibawa ke Banda Aceh untuk dievaluasi. Setelah itu dilakukan revisi dan kembali dibawa ke Banda Aceh untuk ditandatangani.
Ia memperkirakan seluruh proses administrasi tersebut membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Sehingga, pemerintah tidak ingin pembayaran gaji PPPK ikut tertunda terlalu lama.
” Dibayar Rapel gajinya, yang mana pembayaran selisih kekuraangan upah dari periode sebelumnya tertunda karena penyesuaian. Termasuk, untuk pembayaran gaji ke-13 jika memang sudah mencukupi, ” terang A. Haris.
