hit counter

Polres Lhokseumawe Gelar Operasi Narkoba, Bongkar Peredaran Ganja hingga Vape Mengandung Narkotika

  • Bagikan
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Arizal menunjukkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, sabu, dan vape mengandung narkotik saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026). durasi.co/Rahmat
LHOKSEUMAWE, ACEH — Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap enam kasus peredaran narkotika serta menemukan puluhan hektare ladang ganja di wilayah hukumnya. Operasi penindakan yang digelar sepanjang 9 Oktober hingga 4 November 2026 ini turut menyita barang bukti tak biasa, yakni puluhan vape (rokok elektrik) yang telah dicampur zat narkotika.
Pengungkapan tersebut dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026).Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Narkoba Iptu Arizal.
Dalam keterangannya, AKBP Ahzan menegaskan komitmen lembaganya untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba yang dinilai merusak masa depan generasi bangsa.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun demikian, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” ujar AKBP Ahzan.
Sejumlah tersangka kasus tindak pidana narkotika mengenakan baju tahanan berbaris saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/11/2026). durasi.co/Rahmat
Rincian Barang Bukti dan Penggerebekan Ladang Ganja
Berdasarkan data kepolisian, pengungkapan kasus ini dibagi ke dalam tiga jenis barang utama dengan total sembilan tersangka yang telah diamankan:
  • Ganja: 2 kasus dengan 4 tersangka dan total barang bukti seberat 40.312,128 gram (mencakup 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering).
  • Sabu: 3 kasus dengan 4 tersangka dan barang bukti seberat 216,18 gram.
  • Vape Narkotika: 1 kasus dengan 1 tersangka dan barang bukti sebanyak 41 pcs.
Selain mengamankan para pengedar di wilayah perkotaan, polisi juga bergerak ke daerah pegunungan dan membongkar jaringan penanaman ganja berskala luas di Kabupaten Aceh Utara:
  1. 27 Oktober 2026: Ditemukan 1 lokasi ladang ganja seluas 18 hektar di Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang,Kabupaten Aceh Utara, dengan 3 tersangka turut diamankan dilokasi.
  2. 30–31 Oktober 2026: Ditemukan kembali 3 titik ladang ganja di Dusun Cot Mancang, Dusun Alue Garot, dan Dusun Alue Le Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, dengan total luas mencapai 25 hektar (status tersangka dalam penyelidikan lanjutan).
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka yang ditangkap berperan sebagai pengedar sekaligus penanam. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 117, dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tergolong sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Para pelaku juga terancam denda maksimum yang ditambah sepertiga,dengan kisaran denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Di penghujung konferensi pers, Polres Lhokseumawe mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing demi menyelamatkan masa depan daerah.
“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Bersama kita lawan narkoba, selamatkan generasi, dan wujudkan Lhokseumawe yang aman serta bebas narkotika,” pungkas Kapolres.
  • Bagikan