LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menggelar diskusi strategis bersama akademisi Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal) dan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Aceh pada Kamis (2/4/2026).
Pertemuan ini bertujuan mematangkan langkah implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, yang hadir didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, menegaskan bahwa perubahan regulasi pidana membawa konsekuensi fundamental terhadap praktik penegakan hukum di lapangan. Ia menekankan perlunya kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum.
“Sangat penting bagi aparat untuk memahami substansi pembaruan hukum ini, terutama penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini semakin dikedepankan,” ujar Dr. Ahzan.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan KUHAP harus berjalan selaras dengan KUHP guna menghindari kendala teknis dalam proses penyidikan.
Ketua DIHPA Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, pembaruan ini adalah babak baru reformasi hukum nasional yang harus dikawal ketat melalui perspektif akademis agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Diskusi ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara akademisi dan aparat sebagai jembatan antara teori dan praktik dalam sistem peradilan pidana,” kata Dr. Yusrizal.
Senada dengan hal itu, Bendahara DIHPA Aceh, Ferdy Saputra menilai sinergi ini sangat krusial dalam masa transisi hukum pidana yang kompleks. Acara yang berlangsung interaktif ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan FH Unimal, di antaranya, Dr. Hadi Iskandar (Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni), Dr. Yusrizal (Ketua LKBH FH Unimal), Dr. Muhammad Nasir (Ketua Prodi Magister Hukum), Eko Gani PG, (Ketua Prodi Hukum), Dr. Budi Bahreisy (Ketua Unit Kajian Anti Korupsi), Dr. Hamdani (Dosen Senior). Hadir pula dari unsur profesional, Komisaris Independen PT PEMA Firdaus Noezula, dan Komisaris PT PAG Wanda Assyura.
Selain kalangan pendidik, diskusi ini juga melibatkan suara mahasiswa melalui Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum FH Unimal, M. Ardiansyah P. Sinaga, dan Sekretarisnya, Muhammad Zaky Hakim. Dalam kesempatan tersebut, Zaky menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang transparan dan akuntabel.
Melalui sinergi ini, Polres Lhokseumawe dan elemen akademisi berkomitmen untuk mengawal transisi regulasi baru secara komprehensif, sekaligus memastikan penegakan hukum tetap responsif terhadap dinamika sosial di Aceh.
