LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggelar rapat sidang panitia anggaran Dewan diaktifkan kembali sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Rancangan APBK Lhokseumawe telah diterima sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 900.12/1394/2024 Tanggal 30 Desember 2024 tentang hasil evaluasi rancangan qanun tentang rancangan peraturan Walikota Lhokseumawe tentang penjabaran APBK Tahun Anggaran 2025, dan selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan bersama.
Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe Zulya Zaini mengatakan, sesuai dengan amanat ketentuan perundang-undangan, khususnya pasal 115 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 111 ayat (4) diamanatkan untuk dilakukan penyempurnaan bersama antara TAPK dan panitia anggaran DPRK terhadap hasil Rancangan APBK.
Evaluasi terhadap Rancangan APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan beberapa aspek, yaitu:
1.Ketentuan peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi;
2.Kepentingan Umum;
3.KKPD, KUA dan PPAS:
4.RPJMD.
Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan bersama dalam melakukan penyempurnaan atau tindak lanjut atas hasil evaluasi Gubernur terhadap Rancangan APBK Lhokseumawe, kata Zulya Zaini melalui siaran pers, Jumat (10/1/2025).
Sebagaimana pada rapat sebelumnya kita telah membahas beberapa item yaitu terkait jalan yang tergenang di Hagu Barat Laut sampai Ujung Blang menjadi prioritas penambahan anggaran untuk rehab kantor baru DPRK pada tahun 2025 dan tunjangan transportasi anggota dewan, kepada Ketua TAPK menyampaikan lanjutan tanggapan atas hasil evaluasi Gubernur dimaksud.
“Pada hari ini kita telah menyempurnakan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan qanun ABPK Lhokseumawe, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Zulya Zaini.