BANDA ACEH — Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, resmi menunjuk Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh.
Mutasi dan promosi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelum dipercaya memimpin Korps Adhyaksa di Tanah Rencong, putra daerah kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973, ini menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung. Penunjukan ini sekaligus menandai kembalinya Teuku Rahmatsyah ke lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh, instansi yang sudah tidak asing bagi rekam jejak karirnya.
Sementara itu, jabatan Kajati Aceh sebelumnya yang diemban oleh Yudi Triadi kini diserahterimakan seiring promosinya ke posisi baru. Yudi dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.
